Ojol dan Taksi Online di Karawang Bakal Mogok Massal Desak Revisi Aturan Transportasi

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG, Lintaskarawang.com – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Ojol Karawang Bergerak akan melakukan aksi mogok massal pada Selasa, 20 Mei 2025.

Seluruh pengemudi akan mematikan aplikasi dan turun ke jalan melakukan unjuk rasa di Jakarta serta di Kantor Bupati Karawang.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait transportasi online yang dianggap merugikan para pengemudi.
Ketua Presidium Aliansi Ojol Karawang Bergerak, Guruh Yanuar, menyatakan bahwa aksi ini diikuti oleh seluruh komunitas driver online di Karawang yang tergabung dalam wadah Organ Taktis Pergerakan Ojol Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah bentuk perjuangan kami untuk menuntut keadilan dan perbaikan regulasi. Kami sudah bersatu dan siap bergerak pada 20 Mei 2025,” tegas Guruh Yanuar saat dihubungi melalui jejaring WhatsApp, Senin 19 Mei 2025.

Masih menurut Guruh, bahwa aliansi ini merupakan gabungan dari ratusan komunitas ojol yang telah berjuang selama tiga tahun terakhir di bawah naungan Organisasi Perjuangan Ojek Online Karawang.

Dalam aksinya, pengemudi menuntut revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No 667 dan No 1001 Tahun 2022. Beberapa poin utama dalam tuntutan tersebut antara lain:

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Majalaya, Pengendara Sepeda Motor Meninggal di Tempat

1. Penyesuaian tarif:

Tarif batas bawah (TBB) Rp 3.500/km hingga tarif batas atas (TBA) Rp 3.750/km.

Tarif minimum Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per trip (di luar biaya layanan aplikasi).

2. Batas potongan biaya jasa:

Maksimal 15%, dengan rincian 10% untuk perusahaan aplikasi dan 5% untuk mendukung kesejahteraan pengemudi.

3. Penerapan tarif untuk semua layanan:

Tarif berlaku untuk layanan penumpang, barang, dan makanan.

4. Transparansi transaksi:

Perusahaan aplikasi wajib melaporkan setiap transaksi secara rinci dan transparan melalui aplikasi.

5. Penentuan tarif oleh regulator dan pengemudi:

Aplikator tidak boleh terlibat dalam penetapan TBA dan TBB.

6. Sanksi bagi aplikator pelanggar:

Dikenakan sanksi tegas jika melanggar ketentuan pemerintah.

7. Pendelegasian kewenangan ke daerah:

Tata kelola transportasi online diserahkan kepada pemerintah daerah.

8. Revisi dan pengesahan Perda Moda Transportasi:

Mendesak kembali pengesahan Perda Moda Transportasi Berbasis Aplikasi di Kabupaten Karawang yang sebelumnya ditolak oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. (Ripai)

Berita Terkait

Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan LSM Laskar NKRI, Siap Sidak Dugaan Penutupan Drainase PT SAI
Perluas Struktur Organisasi, DPC PSN Karawang Serahkan SK DPAC Kecamatan Klari
Komitmen PRIMA di Tengah Renovasi, Kejari Karawang Pastikan Layanan Hukum Tetap Optimal
Bupati Karawang Sidak Tempat Hiburan Malam, Temukan Sejumlah Pelanggaran Perizinan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:16

KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07

Kunjungan Panja DPR RI Dituding Bersifat Sepihak: Pengamat Sebut Keluhan Kawasan Industri Karawang Kaburkan Akar Masalah Lingkungan dan Hak Warga Lokal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:53

BPPKB Banten Karawang Sentil KIM: Jangan Jadikan Investasi Alasan Membungkam Kritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:46

Sekjen DPP GMPI Kritik Keras KIM Karawang: Jangan Jadikan Isu Investasi untuk Membungkam Kontrol Sosial

Berita Terbaru