Ojol dan Taksi Online di Karawang Bakal Mogok Massal Desak Revisi Aturan Transportasi

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG, Lintaskarawang.com – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Ojol Karawang Bergerak akan melakukan aksi mogok massal pada Selasa, 20 Mei 2025.

Seluruh pengemudi akan mematikan aplikasi dan turun ke jalan melakukan unjuk rasa di Jakarta serta di Kantor Bupati Karawang.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait transportasi online yang dianggap merugikan para pengemudi.
Ketua Presidium Aliansi Ojol Karawang Bergerak, Guruh Yanuar, menyatakan bahwa aksi ini diikuti oleh seluruh komunitas driver online di Karawang yang tergabung dalam wadah Organ Taktis Pergerakan Ojol Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah bentuk perjuangan kami untuk menuntut keadilan dan perbaikan regulasi. Kami sudah bersatu dan siap bergerak pada 20 Mei 2025,” tegas Guruh Yanuar saat dihubungi melalui jejaring WhatsApp, Senin 19 Mei 2025.

Masih menurut Guruh, bahwa aliansi ini merupakan gabungan dari ratusan komunitas ojol yang telah berjuang selama tiga tahun terakhir di bawah naungan Organisasi Perjuangan Ojek Online Karawang.

Dalam aksinya, pengemudi menuntut revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No 667 dan No 1001 Tahun 2022. Beberapa poin utama dalam tuntutan tersebut antara lain:

Baca Juga:  Arus Mudik Tanjungpura Lamaran Karawang Lancar Terkendali Menjelang H-3 Lebaran

1. Penyesuaian tarif:

Tarif batas bawah (TBB) Rp 3.500/km hingga tarif batas atas (TBA) Rp 3.750/km.

Tarif minimum Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per trip (di luar biaya layanan aplikasi).

2. Batas potongan biaya jasa:

Maksimal 15%, dengan rincian 10% untuk perusahaan aplikasi dan 5% untuk mendukung kesejahteraan pengemudi.

3. Penerapan tarif untuk semua layanan:

Tarif berlaku untuk layanan penumpang, barang, dan makanan.

4. Transparansi transaksi:

Perusahaan aplikasi wajib melaporkan setiap transaksi secara rinci dan transparan melalui aplikasi.

5. Penentuan tarif oleh regulator dan pengemudi:

Aplikator tidak boleh terlibat dalam penetapan TBA dan TBB.

6. Sanksi bagi aplikator pelanggar:

Dikenakan sanksi tegas jika melanggar ketentuan pemerintah.

7. Pendelegasian kewenangan ke daerah:

Tata kelola transportasi online diserahkan kepada pemerintah daerah.

8. Revisi dan pengesahan Perda Moda Transportasi:

Mendesak kembali pengesahan Perda Moda Transportasi Berbasis Aplikasi di Kabupaten Karawang yang sebelumnya ditolak oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. (Ripai)

Berita Terkait

SETAHUN BERLALU, MASALAH DI SAMPALAN KEMBALI MENCuat: Septic Tank di Bahu Jalan Jadi Sorotan Proyek Pelebaran
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian
Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan LSM Laskar NKRI, Siap Sidak Dugaan Penutupan Drainase PT SAI
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:31

Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:56

Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:48

Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Berita Terbaru