Karawang, Lintaskarawang.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 10 yang meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2024–2025. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Sekretariat DPD Sundawani Karawang, yang berlokasi di Perumahan Karaba Indah, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Pipik Taufik Ismail menyampaikan isi dan tujuan dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Ia menekankan bahwa Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran ekonomi kreatif dalam pembangunan daerah.
Pembangunan ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 perlu diwujudkan dalam bentuk konkret, salah satunya melalui pengembangan ekonomi kreatif. Sektor ini punya peran penting dalam menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan inovasi, dan meningkatkan daya saing daerah,” ujarnya di hadapan para peserta sosialisasi.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPD Sundawani Karawang, H. Ranzes Iman Sudirman, serta perwakilan tokoh masyarakat, pelaku UMKM, dan komunitas kreatif di wilayah Karawang. Pipik menjelaskan bahwa Perda ini mendorong sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perguruan tinggi, dunia usaha, dan para pelaku ekonomi kreatif untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Ia juga menambahkan bahwa infrastruktur, teknologi informasi, serta kebijakan pendukung harus disiapkan secara optimal guna memanfaatkan potensi ekonomi kreatif di Jawa Barat. “Dengan dukungan regulasi ini, masyarakat kreatif Karawang dapat berkembang lebih luas dan berdaya saing tinggi,” kata Pipik.
Ketua DPD Sundawani Karawang, H. Ranzes Iman Sudirman, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut dan berharap Perda ini mampu memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong pemerataan pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal yang berkelanjutan. (Ripai)