Larangan Penjualan LKS di Sekolah

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 9 Januari 2025. Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah mendapat perhatian serius dari pemerintah, mengingat praktik tersebut dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan ini bertujuan untuk melindungi hak siswa serta mencegah praktik komersialisasi yang berpotensi merugikan peserta didik dan orang tua.

Aturan mengenai larangan penjualan LKS di sekolah pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a. Pasal tersebut menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah kepada siswa. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Ketentuan serupa juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 pada Pasal 12a. Regulasi ini melarang pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekolah untuk menjual LKS secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini merupakan langkah penting untuk mengurangi beban finansial orang tua siswa dan memastikan pendidikan dapat diakses tanpa hambatan biaya tambahan. Pemerintah juga telah menyediakan buku pelajaran gratis yang bisa dimanfaatkan oleh sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menjual LKS sebagai bahan ajar tambahan.

Baca Juga:  Forum Aktivis Karawang Desak Penerbitan SE untuk Hentikan Perjalanan Study Tour Pasca Kecelakaan di Ciater Subang

Meski demikian, penjualan LKS di beberapa sekolah masih kerap terjadi, terutama pada awal tahun ajaran baru dan setiap pergantian semester. Walaupun disebut tidak wajib, siswa tetap terpaksa membeli karena sebagian besar tugas diberikan melalui LKS.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan praktik pendidikan di sekolah berjalan lebih adil dan transparan. Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk melaporkan apabila masih ada sekolah yang melakukan praktik penjualan LKS.

Langkah ini sejalan dengan program nasional yang menitikberatkan pada peningkatan mutu pendidikan tanpa menambah beban ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah juga terus berupaya mengawasi implementasi regulasi ini di lapangan agar dunia pendidikan tetap berfokus pada peningkatan kualitas, bukan pada kegiatan komersial.

Dengan larangan tegas ini, diharapkan sekolah benar-benar mengutamakan kepentingan siswa dan menciptakan iklim pendidikan yang bersih, transparan, serta berkualitas tinggi. (LK)

 

Berita Terkait

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna
Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan
Tak Gentar Bela Rakyat, Bang DJ Bersama LBH GABBAR Hadir Jadi Harapan Masyarakat
Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi
Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers
Transisi PAUD ke SD, Guru SDN 1 Karawang Wetan dan SDN 1 Adiarsa Timur Kunjungi TKQ Anissa
Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi
585 Siswa SMKN 3 Karawang Lulus 100 Persen, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pelepasan
Berita ini 321 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:59

Serap Aspirasi Warga Pasu Talaga, Pipik Taufik ismail Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 07:03

Viral Video Dugaan Aktivitas LGBT di Tempat Hiburan Malam Karawang Tuai Sorotan, Sekjen GMPI Minta Ada Langkah Pencegahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:09

Lapangan Pos Merah Berwajah Baru, Ibu-Ibu Senam Grand Kedung Waringin Kompak Sampaikan Terima Kasih kepada Asep Supriadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:37

Perpisahan SDN Bolang I Dapat Restu Orang Tua, Acara Bernuansa Budaya Akan Digelar 22 Juni

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:40

Komitmen Jaga Lingkungan, Desa Kamojing Ikuti Lomba Bestari Alam Tingkat Kecamatan Cikampek

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:11

Pemdes Rengasdengklok Selatan Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga, Masyarakat Sambut Antusias

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:27