Karawang, Lintaskarawang.com – 9 Januari 2025. Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah mendapat perhatian serius dari pemerintah, mengingat praktik tersebut dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan ini bertujuan untuk melindungi hak siswa serta mencegah praktik komersialisasi yang berpotensi merugikan peserta didik dan orang tua.
Aturan mengenai larangan penjualan LKS di sekolah pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a. Pasal tersebut menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah kepada siswa. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Ketentuan serupa juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 pada Pasal 12a. Regulasi ini melarang pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekolah untuk menjual LKS secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan ini merupakan langkah penting untuk mengurangi beban finansial orang tua siswa dan memastikan pendidikan dapat diakses tanpa hambatan biaya tambahan. Pemerintah juga telah menyediakan buku pelajaran gratis yang bisa dimanfaatkan oleh sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menjual LKS sebagai bahan ajar tambahan.
Meski demikian, penjualan LKS di beberapa sekolah masih kerap terjadi, terutama pada awal tahun ajaran baru dan setiap pergantian semester. Walaupun disebut tidak wajib, siswa tetap terpaksa membeli karena sebagian besar tugas diberikan melalui LKS.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan praktik pendidikan di sekolah berjalan lebih adil dan transparan. Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk melaporkan apabila masih ada sekolah yang melakukan praktik penjualan LKS.
Langkah ini sejalan dengan program nasional yang menitikberatkan pada peningkatan mutu pendidikan tanpa menambah beban ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah juga terus berupaya mengawasi implementasi regulasi ini di lapangan agar dunia pendidikan tetap berfokus pada peningkatan kualitas, bukan pada kegiatan komersial.
Dengan larangan tegas ini, diharapkan sekolah benar-benar mengutamakan kepentingan siswa dan menciptakan iklim pendidikan yang bersih, transparan, serta berkualitas tinggi. (LK)













Tinggalkan Balasan