Larangan Penjualan LKS di Sekolah

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 9 Januari 2025. Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah mendapat perhatian serius dari pemerintah, mengingat praktik tersebut dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan ini bertujuan untuk melindungi hak siswa serta mencegah praktik komersialisasi yang berpotensi merugikan peserta didik dan orang tua.

Aturan mengenai larangan penjualan LKS di sekolah pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a. Pasal tersebut menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah kepada siswa. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Ketentuan serupa juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 pada Pasal 12a. Regulasi ini melarang pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekolah untuk menjual LKS secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini merupakan langkah penting untuk mengurangi beban finansial orang tua siswa dan memastikan pendidikan dapat diakses tanpa hambatan biaya tambahan. Pemerintah juga telah menyediakan buku pelajaran gratis yang bisa dimanfaatkan oleh sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menjual LKS sebagai bahan ajar tambahan.

Baca Juga:  MR. KiM Kepala Sekolah Punya Kuasa Penuh, Tapi Rawan Jadi Alat Eksploitasi

Meski demikian, penjualan LKS di beberapa sekolah masih kerap terjadi, terutama pada awal tahun ajaran baru dan setiap pergantian semester. Walaupun disebut tidak wajib, siswa tetap terpaksa membeli karena sebagian besar tugas diberikan melalui LKS.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan praktik pendidikan di sekolah berjalan lebih adil dan transparan. Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk melaporkan apabila masih ada sekolah yang melakukan praktik penjualan LKS.

Langkah ini sejalan dengan program nasional yang menitikberatkan pada peningkatan mutu pendidikan tanpa menambah beban ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah juga terus berupaya mengawasi implementasi regulasi ini di lapangan agar dunia pendidikan tetap berfokus pada peningkatan kualitas, bukan pada kegiatan komersial.

Dengan larangan tegas ini, diharapkan sekolah benar-benar mengutamakan kepentingan siswa dan menciptakan iklim pendidikan yang bersih, transparan, serta berkualitas tinggi. (LK)

 

Berita Terkait

Lomba Keagamaan Semarakkan Maulid Nabi di SMPN 2 Lemahabang, Bibit Potensial Mulai Disaring
PSYNERGY Competition 2026 Digelar Perdana, Fakultas Psikologi UBP Karawang Perkuat Jejaring Mahasiswa Tingkat Nasional
Jam Kerja, Pegawai Disdikbud Terlihat Gunakan Sandal, Disiplin Aparatur Dipertanyakan
Ngariung bareng ratusan Ema Ema makan baso bersam simpatisan di Babakan Banten 
Marjono Resmi Nyatakan Maju Pilkades Sumber Urip, Usung Misi Benahi Infrastruktur hingga Pelayanan Publik
Warga Karyasari, Bos Alvin Siapkan Lele Konsumsi, Ayam Kampung KUB, hingga Entok untuk Berbagai Kebutuhan
Dari Perjuangan Menuju Wisuda, Mulyana Hanafi, S.E. Siap Melangkah dan Berkarya
Cangkul, Caping, dan Harapan di Lahan 2 Hektare Karawang: Petani Bertahan di Tengah Minimnya Alat dan Irigasi
Berita ini 321 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik

Jumat, 18 September 2026 - 13:09

Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan

Kamis, 17 September 2026 - 15:05

Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 02:32

Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang

Selasa, 15 September 2026 - 04:35

Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Berita Terbaru