Larangan Penjualan LKS di Sekolah

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 9 Januari 2025. Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah mendapat perhatian serius dari pemerintah, mengingat praktik tersebut dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan ini bertujuan untuk melindungi hak siswa serta mencegah praktik komersialisasi yang berpotensi merugikan peserta didik dan orang tua.

Aturan mengenai larangan penjualan LKS di sekolah pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a. Pasal tersebut menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah kepada siswa. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Ketentuan serupa juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 pada Pasal 12a. Regulasi ini melarang pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekolah untuk menjual LKS secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini merupakan langkah penting untuk mengurangi beban finansial orang tua siswa dan memastikan pendidikan dapat diakses tanpa hambatan biaya tambahan. Pemerintah juga telah menyediakan buku pelajaran gratis yang bisa dimanfaatkan oleh sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menjual LKS sebagai bahan ajar tambahan.

Baca Juga:  Sistem Keuangan dan Peran OJK dalam Penilaian Kredit

Meski demikian, penjualan LKS di beberapa sekolah masih kerap terjadi, terutama pada awal tahun ajaran baru dan setiap pergantian semester. Walaupun disebut tidak wajib, siswa tetap terpaksa membeli karena sebagian besar tugas diberikan melalui LKS.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan praktik pendidikan di sekolah berjalan lebih adil dan transparan. Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk melaporkan apabila masih ada sekolah yang melakukan praktik penjualan LKS.

Langkah ini sejalan dengan program nasional yang menitikberatkan pada peningkatan mutu pendidikan tanpa menambah beban ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah juga terus berupaya mengawasi implementasi regulasi ini di lapangan agar dunia pendidikan tetap berfokus pada peningkatan kualitas, bukan pada kegiatan komersial.

Dengan larangan tegas ini, diharapkan sekolah benar-benar mengutamakan kepentingan siswa dan menciptakan iklim pendidikan yang bersih, transparan, serta berkualitas tinggi. (LK)

 

Berita Terkait

Cangkul, Caping, dan Harapan di Lahan 2 Hektare Karawang: Petani Bertahan di Tengah Minimnya Alat dan Irigasi
LARANG JUAL BELI LKS, DISDIKBUD KARAWANG DINILAI BELUM JAWAB SOAL PENGAWASAN DAN SANKSI
Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam
Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif
Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026
Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas
Alarm Lingkungan dari Ruang Budaya: Kang Cucu Siapkan Rilis “Patanjala”, Seruan Menjaga Aliran Air Karawang
Berita ini 321 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:14

Ririn Renata, Remaja 15 Tahun di Karawang, Berharap Bisa Kembali Bersekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:21

Kantor Baru Unit Intelijen Kodim 0604/Karawang Diresmikan, Dandim Tegaskan Operasi Antibegal Rutin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:54

DPC PDI Perjuangan Karawang Distribusikan Bantuan Kegiatan HUT RI ke-81 untuk PAC Se-Kabupaten

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:02

Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:56

56 Pramuka Karawang Dilepas Menuju Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Berita Terbaru