Larangan Penjualan LKS di Sekolah

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 9 Januari 2025. Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah mendapat perhatian serius dari pemerintah, mengingat praktik tersebut dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan ini bertujuan untuk melindungi hak siswa serta mencegah praktik komersialisasi yang berpotensi merugikan peserta didik dan orang tua.

Aturan mengenai larangan penjualan LKS di sekolah pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a. Pasal tersebut menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah kepada siswa. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Ketentuan serupa juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 pada Pasal 12a. Regulasi ini melarang pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekolah untuk menjual LKS secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini merupakan langkah penting untuk mengurangi beban finansial orang tua siswa dan memastikan pendidikan dapat diakses tanpa hambatan biaya tambahan. Pemerintah juga telah menyediakan buku pelajaran gratis yang bisa dimanfaatkan oleh sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menjual LKS sebagai bahan ajar tambahan.

Baca Juga:  Kadisdikpora Karawang dan Kadisdik Jabar Gelar Patroli Jam Malam untuk Pelajar

Meski demikian, penjualan LKS di beberapa sekolah masih kerap terjadi, terutama pada awal tahun ajaran baru dan setiap pergantian semester. Walaupun disebut tidak wajib, siswa tetap terpaksa membeli karena sebagian besar tugas diberikan melalui LKS.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan praktik pendidikan di sekolah berjalan lebih adil dan transparan. Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk melaporkan apabila masih ada sekolah yang melakukan praktik penjualan LKS.

Langkah ini sejalan dengan program nasional yang menitikberatkan pada peningkatan mutu pendidikan tanpa menambah beban ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah juga terus berupaya mengawasi implementasi regulasi ini di lapangan agar dunia pendidikan tetap berfokus pada peningkatan kualitas, bukan pada kegiatan komersial.

Dengan larangan tegas ini, diharapkan sekolah benar-benar mengutamakan kepentingan siswa dan menciptakan iklim pendidikan yang bersih, transparan, serta berkualitas tinggi. (LK)

 

Berita Terkait

Wali Murid Menjerit, Praktisi Hukum Geram Soroti Dugaan Pungli di SDN 1 Karawang Wetan
Semarak Hari Kartini, Siswa SD Waringinjaya 03 Bekasi Gelar Karnaval Busana Tradisional
Nurdin Syam (Mr KiM) Dukung Penuh Mukab Kadin Karawang, Siapapun Pemenangnya Adalah yang Terbaik
Dua Ruang Kelas SDN Dawuan 3 Ambruk, Perbaikan Masih Tahap Perencanaan
Mizongyi: Jejak yang Tak Pernah Hilang dari Warisan Abadi Huo Yuanjia
Mengapa Banyak Orang Menikah Lagi tapi Mengulangi Kesalahan yang Sama? Jejak Pola yang Diam-Diam Dibaca Al-Qur’an
Bupati Karawang Siap Lindungi Guru Pelapor Dugaan Kecurangan Program MBG
364 ASN Dilantik di Karawang, Sektor Pendidikan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 321 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 07:29

Gagal Panen Berulang, DPRD Karawang Soroti Irigasi hingga Distribusi Pupuk

Selasa, 21 April 2026 - 06:48

Ancaman Hama dan El Nino, Karawang Turun Tangan Kendalikan Produksi Padi

Senin, 20 April 2026 - 06:02

Ormas Islam Serbu DPRD Karawang, Soroti Dugaan Penyimpangan Izin Usaha

Sabtu, 11 April 2026 - 05:34

Turun ke Desa, Pipik Taufik Ismail Tampung Keluhan Warga soal PJU, Rutilahu, dan Drainase

Selasa, 7 April 2026 - 08:22

Kesbangpol Karawang Gelar Seleksi Berjenjang Paskibraka 2026, 507 Peserta Tersaring Ketat

Sabtu, 4 April 2026 - 11:07

Halal Bihalal Karang Taruna kelurahan Nagasari Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Evaluasi Organisasi

Rabu, 1 April 2026 - 08:16

Bupati Aep Syaepuloh Hadiri Evaluasi BGN, Tekankan Peran Mitra dan Yayasan di Mercure Karawang

Berita Terbaru