Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kecamatan Kotabaru menggelar musyawarah terkait pendirian panti asuhan dan tempat ibadah Yayasan Panti Asuhan Kedamaian Arriyasacca (PAKARI) pada Kamis, 9 Januari 2025, bertempat di aula kantor kecamatan Kotabaru. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain pengurus yayasan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Karawang, unsur Muspika, Satpol PP Kabupaten, perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan Kemenag Kabupaten, Kepala Desa Wancimekar, RT/RW setempat, serta unsur media.
Dalam musyawarah tersebut, dibahas mengenai legalitas dan perizinan pembangunan panti asuhan serta tempat ibadah yang tengah berlangsung di Kampung Kalioyod, Desa Wancimekar. Sejumlah poin kesepakatan berhasil dirumuskan, antara lain:
1. Penghentian sementara kegiatan pembangunan hingga pihak yayasan melengkapi izin legalitas resmi.
2. Segera mengajukan perizinan sesuai dengan peruntukan yang berlaku.
3. Melaksanakan koordinasi dan silaturahmi dengan instansi terkait serta masyarakat sekitar.
Camat Kotabaru, Idah Hamidah, SE, dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna menjaga kondusivitas lingkungan dan memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pembangunan patung Buddha di area tersebut sempat menuai sorotan publik lantaran diduga belum mengantongi izin resmi. Salah seorang pekerja proyek menyebutkan bahwa lokasi tersebut akan dijadikan wihara lengkap dengan fasilitas jogging trek dan akses jalan yang memadai. Namun, pernyataan ini sempat bertolak belakang dengan informasi yang diterima Camat Kotabaru, di mana lahan tersebut disebut akan digunakan untuk penanaman jagung.
Situasi ini memicu kebingungan di tengah masyarakat hingga akhirnya musyawarah di tingkat kecamatan digelar untuk mencari solusi terbaik. Camat Kotabaru berharap semua pihak dapat bekerja sama demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut.
Adapun dokumentasi kegiatan musyawarah telah dilampirkan sebagai bagian dari laporan resmi yang ditujukan kepada Bupati Karawang, dengan tembusan kepada Sekda Kabupaten, Asisten Daerah I, serta Kepala Kesbangpol. (Suci Nurussiam)