Banner Kampanye Paslon 02 Tertutup oleh Spanduk Paslon 01 di Purwasari, Warga Pertanyakan Sportivitas

Karawang, Lintaskarawang.com – Sebuah insiden terkait dugaan penutupan banner pasangan calon (paslon) nomor urut 02 oleh paslon nomor urut 01 telah terjadi di Lapangan Bola Panorama, Purwasari, Karawang, yang kini tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Tindakan ini memicu pertanyaan publik tentang pelanggaran aturan kampanye yang berlaku.

Menurut informasi yang diperoleh, banner paslon 02 yang dipasang di lokasi tersebut terlihat tertutup oleh spanduk dari paslon 01, sehingga pesan kampanye dari paslon 02 menjadi sulit terlihat oleh masyarakat. Hal ini menuai protes dari sejumlah simpatisan dan pendukung paslon 02, yang menilai tindakan ini dapat mencederai semangat pemilu yang sehat dan adil.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari sisi aturan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang tata cara kampanye dan pemasangan alat peraga, tindakan penutupan atau menutupi alat peraga kampanye milik paslon lain dianggap sebagai pelanggaran. PKPU Pasal 69 misalnya, menegaskan bahwa setiap alat peraga kampanye yang dipasang harus dijaga keutuhannya dan tidak boleh mengganggu atau menutupi alat peraga milik peserta lain.

Para simpatisan paslon 02 meminta agar pihak terkait memberikan tindakan tegas agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses kampanye. Mereka berharap insiden ini tidak terulang di masa mendatang agar pelaksanaan pemilu di Purwasari dapat berjalan dengan aman, damai, dan jujur.

Sementara itu, pihak paslon 01 belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan ini. Namun, beberapa pihak mengingatkan agar semua paslon dapat menjaga sportivitas dalam proses kampanye dan mengedepankan prinsip pemilu yang berkeadilan. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *