Polri Ungkap Jaringan Pemalsu Beras Bulog di Malang

banner 468x60

Malang, Lintaskarawang.com – Polri melalui jajaran Polres Malang berhasil mengungkap jaringan pemalsu beras Bulog yang diubah ke dalam kemasan premium. Dalam operasi pengungkapan ini, Kepolisian menyita barang bukti berupa 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 kg, 445 kg beras kemasan ulang merek Ramos Bandung, dan 450 kg beras kemasan ulang merek Raja Lele.

Tersangka EH (37) dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Modus operandi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per kilogramnya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” tutur Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si, Jumat (15/3).

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas praktik pemalsuan barang konsumsi dan melindungi hak konsumen. Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan membeli barang kebutuhan sehari-hari dari sumber yang terpercaya.

Sumber: Humas polri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *