Pentingnya Dokumen Perjanjian Kredit bagi Debitur ! Praktisi Hukum: Antisipasi Risiko Hukum Kredit Macet

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 08:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto praktisi hukum Rl.jerri S, S.H.

Poto praktisi hukum Rl.jerri S, S.H.

Karawang, Lintaskarawang.com — Fenomena kredit macet yang kerap terjadi baik di lembaga perbankan maupun koperasi menjadi perhatian serius di tengah perkembangan zaman. Tidak sedikit debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, yang berujung pada sengketa antara pihak debitur dan kreditur.

Kredit macet kian marak terjadi, terutama dalam sektor perbankan. Banyak debitur yang mengaku tidak memahami isi perjanjian kredit secara menyeluruh, bahkan tidak memiliki salinan dokumen perjanjian yang telah ditandatangani.

RL Jeri S., S.H., seorang praktisi hukum, angkat bicara mengenai pentingnya dokumentasi perjanjian kredit. Menurutnya, salinan dokumen kredit adalah hak mendasar debitur yang tidak boleh diabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melihat dari proses awal administrasi, kedua belah pihak sepakat dalam membuat perjanjian kredit dengan menandatangani dokumen-dokumen perjanjian. Dengan itu, kedua belah pihak wajib memiliki salinannya,” ujar Jeri, Saat wawancara dengan tim lintaskarawang.com kamis (10/04/25).

Baca Juga:  Grand Opening RM Dewasena, Hadirkan Cita Rasa Khas Sunda di Karawang

Menurut Jeri, keberadaan dokumen perjanjian kredit sangat penting sebagai dasar hukum dalam jalannya proses kredit.

“Dokumen ini dipergunakan untuk pedoman hukum, terlebih ketika terjadi kendala seperti kredit macet atau pelanggaran kesepakatan lainnya. Artinya, kedua belah pihak tidak boleh melanggar isi perjanjian tersebut,” katanya.

Jeri juga menekankan dasar hukum perjanjian telah diatur dalam KUHPerdata.

“Dalam KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320. Debitur yang belum memahami aturan hukum harus diberi penjelasan dan diberikan haknya, termasuk salinan perjanjian kredit,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hak debitur juga dijamin dalam berbagai regulasi lainnya.

“Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia, serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2014. Tentu ada sanksi hukum bila terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Penulis : Aan

Berita Terkait

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran
Petani dan Pemerintah Desa Gebangjaya Gotong Royong Bersihkan Eceng Gondok, Aliran Sungai Kembali Dinormalisasi
Bupati Karawang Lantik Direksi Petrogas dan Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi
Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba
Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027, TPA Jalupang Jadi Prioritas
Komisi II DPRD Karawang Rampungkan Pembahasan Pra-RKA dan APBD 2027, Target PAD Naik Sekitar 9 Persen
Polsek Rengasdengklok Kawal Penertiban Bangunan Liar di Saluran Sekunder PJT II, Berlangsung Aman dan Kondusif
Berita ini 48 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:21

Satu Hari Dua Telur, Sejuta Harapan untuk Masa Depan Anak: Batujaya Perkuat Upaya Tekan Angka Stunting

Senin, 13 Juli 2026 - 00:20

Ratusan Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis di Vihara Buddha Loka

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:08

Rayakan Milad ke-1 Pasca Vakum, Jajaran Komunikasi Cengkong (JKC) Gelar Santunan 50 Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:48

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, MDTU Al Hidayah Karawang Santuni Anak Yatim dan Perkuat Kepedulian Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:05

Owner PT Kevin Putra Singaraja dan Keluarga Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 17:20

Penyerahan SK Bank Sampah dan Kunjungan Rescue Karang Taruna di Desa Cikalong

Rabu, 15 April 2026 - 11:48

PJT II Rengasdengklok Lakukan Pembersihan Irigasi, Masyarakat Diimbau Tidak Buang Sampah Sembarangan‎

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:15

RESCUE KARANG TARUNA GELAR AKSI BERSIH SAMPAH DAN ECENG GONDOK DI DESA TANJUNG MEKAR

Berita Terbaru