Pentingnya Dokumen Perjanjian Kredit bagi Debitur ! Praktisi Hukum: Antisipasi Risiko Hukum Kredit Macet

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 08:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto praktisi hukum Rl.jerri S, S.H.

Poto praktisi hukum Rl.jerri S, S.H.

Karawang, Lintaskarawang.com — Fenomena kredit macet yang kerap terjadi baik di lembaga perbankan maupun koperasi menjadi perhatian serius di tengah perkembangan zaman. Tidak sedikit debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, yang berujung pada sengketa antara pihak debitur dan kreditur.

Kredit macet kian marak terjadi, terutama dalam sektor perbankan. Banyak debitur yang mengaku tidak memahami isi perjanjian kredit secara menyeluruh, bahkan tidak memiliki salinan dokumen perjanjian yang telah ditandatangani.

RL Jeri S., S.H., seorang praktisi hukum, angkat bicara mengenai pentingnya dokumentasi perjanjian kredit. Menurutnya, salinan dokumen kredit adalah hak mendasar debitur yang tidak boleh diabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melihat dari proses awal administrasi, kedua belah pihak sepakat dalam membuat perjanjian kredit dengan menandatangani dokumen-dokumen perjanjian. Dengan itu, kedua belah pihak wajib memiliki salinannya,” ujar Jeri, Saat wawancara dengan tim lintaskarawang.com kamis (10/04/25).

Baca Juga:  Kepala Desa Mekarsari Terus Genjot Pembangunan Ingin Tinggalkan Kenangan Baik bagi Warga

Menurut Jeri, keberadaan dokumen perjanjian kredit sangat penting sebagai dasar hukum dalam jalannya proses kredit.

“Dokumen ini dipergunakan untuk pedoman hukum, terlebih ketika terjadi kendala seperti kredit macet atau pelanggaran kesepakatan lainnya. Artinya, kedua belah pihak tidak boleh melanggar isi perjanjian tersebut,” katanya.

Jeri juga menekankan dasar hukum perjanjian telah diatur dalam KUHPerdata.

“Dalam KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320. Debitur yang belum memahami aturan hukum harus diberi penjelasan dan diberikan haknya, termasuk salinan perjanjian kredit,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hak debitur juga dijamin dalam berbagai regulasi lainnya.

“Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia, serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2014. Tentu ada sanksi hukum bila terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Penulis : Aan

Berita Terkait

Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,
Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393
Bina Sandra Tantang Peta Politik Cikampek Timur, Ratusan Pendukung Antar Daftar Pilkades
Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.
Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu
Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang
Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah
Bupati Karawang Meriahkan Hari Jadi ke-393 Lewat Fun Run 3,93K dan Gerakan Karawang AMAN
Berita ini 48 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Jumat, 4 September 2026 - 06:26

Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22

Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru