Karawang, Lintaskarawang.com — Fenomena kredit macet yang kerap terjadi baik di lembaga perbankan maupun koperasi menjadi perhatian serius di tengah perkembangan zaman. Tidak sedikit debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, yang berujung pada sengketa antara pihak debitur dan kreditur.
Kredit macet kian marak terjadi, terutama dalam sektor perbankan. Banyak debitur yang mengaku tidak memahami isi perjanjian kredit secara menyeluruh, bahkan tidak memiliki salinan dokumen perjanjian yang telah ditandatangani.
RL Jeri S., S.H., seorang praktisi hukum, angkat bicara mengenai pentingnya dokumentasi perjanjian kredit. Menurutnya, salinan dokumen kredit adalah hak mendasar debitur yang tidak boleh diabaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melihat dari proses awal administrasi, kedua belah pihak sepakat dalam membuat perjanjian kredit dengan menandatangani dokumen-dokumen perjanjian. Dengan itu, kedua belah pihak wajib memiliki salinannya,” ujar Jeri, Saat wawancara dengan tim lintaskarawang.com kamis (10/04/25).
Menurut Jeri, keberadaan dokumen perjanjian kredit sangat penting sebagai dasar hukum dalam jalannya proses kredit.
“Dokumen ini dipergunakan untuk pedoman hukum, terlebih ketika terjadi kendala seperti kredit macet atau pelanggaran kesepakatan lainnya. Artinya, kedua belah pihak tidak boleh melanggar isi perjanjian tersebut,” katanya.
Jeri juga menekankan dasar hukum perjanjian telah diatur dalam KUHPerdata.
“Dalam KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320. Debitur yang belum memahami aturan hukum harus diberi penjelasan dan diberikan haknya, termasuk salinan perjanjian kredit,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hak debitur juga dijamin dalam berbagai regulasi lainnya.
“Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia, serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2014. Tentu ada sanksi hukum bila terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Penulis : Aan













Tinggalkan Balasan