Pentingnya Dokumen Perjanjian Kredit bagi Debitur ! Praktisi Hukum: Antisipasi Risiko Hukum Kredit Macet

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 08:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto praktisi hukum Rl.jerri S, S.H.

Poto praktisi hukum Rl.jerri S, S.H.

Karawang, Lintaskarawang.com — Fenomena kredit macet yang kerap terjadi baik di lembaga perbankan maupun koperasi menjadi perhatian serius di tengah perkembangan zaman. Tidak sedikit debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, yang berujung pada sengketa antara pihak debitur dan kreditur.

Kredit macet kian marak terjadi, terutama dalam sektor perbankan. Banyak debitur yang mengaku tidak memahami isi perjanjian kredit secara menyeluruh, bahkan tidak memiliki salinan dokumen perjanjian yang telah ditandatangani.

RL Jeri S., S.H., seorang praktisi hukum, angkat bicara mengenai pentingnya dokumentasi perjanjian kredit. Menurutnya, salinan dokumen kredit adalah hak mendasar debitur yang tidak boleh diabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melihat dari proses awal administrasi, kedua belah pihak sepakat dalam membuat perjanjian kredit dengan menandatangani dokumen-dokumen perjanjian. Dengan itu, kedua belah pihak wajib memiliki salinannya,” ujar Jeri, Saat wawancara dengan tim lintaskarawang.com kamis (10/04/25).

Baca Juga:  Kapolres Karawang Hadiri Gebyar PATEN 2025

Menurut Jeri, keberadaan dokumen perjanjian kredit sangat penting sebagai dasar hukum dalam jalannya proses kredit.

“Dokumen ini dipergunakan untuk pedoman hukum, terlebih ketika terjadi kendala seperti kredit macet atau pelanggaran kesepakatan lainnya. Artinya, kedua belah pihak tidak boleh melanggar isi perjanjian tersebut,” katanya.

Jeri juga menekankan dasar hukum perjanjian telah diatur dalam KUHPerdata.

“Dalam KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320. Debitur yang belum memahami aturan hukum harus diberi penjelasan dan diberikan haknya, termasuk salinan perjanjian kredit,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hak debitur juga dijamin dalam berbagai regulasi lainnya.

“Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia, serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2014. Tentu ada sanksi hukum bila terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Penulis : Aan

Berita Terkait

LBH GABBAR Surati BAPENDA Karawang, Minta Klarifikasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Upah Pungut
Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat
Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab
Proyek Drainase Pulojaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Pengawas Jangan Tutup Mata!
Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya
Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas
Berita ini 48 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:07

LBH GABBAR Surati BAPENDA Karawang, Minta Klarifikasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Upah Pungut

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:03

Proyek Drainase Pulojaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Pengawas Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Berita Terbaru