Polri Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 07:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto penangkapan oknum dokter oleh kepolisian polda jabar diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien

Poto penangkapan oknum dokter oleh kepolisian polda jabar diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien

Bandung, Lintaskarawang.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran. Tersangka berinisial PAP diduga melakukan rudapaksa terhadap korban berinisial FH di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

Tersangka diduga menyuntikkan cairan bening ke dalam infus korban dengan dalih pengambilan sampel darah. Cairan tersebut menyebabkan korban merasa pusing hingga akhirnya tak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Pelaku diketahui merupakan dokter residen anestesi dari PPDS Universitas Padjadjaran. Sementara itu, korban adalah seorang pasien berinisial FH yang saat itu tengah menjalani perawatan di RSHS Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pihak kepolisian belum merinci tanggal pasti kejadian, namun penyelidikan intensif telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga:  PROYEK 2025 MOLOR KE 2026? PT Surya Mandiri Rahayu Diduga Langkahi SOP, Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Diduga Jadi Ajang Curi Uang Rakyat

Motif pelaku masih dalam pendalaman pihak berwajib. Dugaan awal menyebutkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tenaga medis untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Polda Jabar telah memeriksa 11 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis serta beberapa jenis obat-obatan. Proses hukum terhadap tersangka kini tengah berjalan.

“Kasus ini tengah kami tangani secara serius dan profesional. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Rabu (9/4/25).

Hingga saat ini, pihak Universitas Padjadjaran maupun manajemen RSHS belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Sementara itu, publik terus menanti tindak lanjut serta transparansi dari seluruh pihak terkait.

Penulis: Aan

Source: Divisi Humas Polri

Berita Terkait

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga
Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting
56 Pramuka Karawang Dilepas Menuju Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur
Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas
‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh
Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.
Berita ini 36 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:02

Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:56

56 Pramuka Karawang Dilepas Menuju Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:59

Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:16

Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Berita Terbaru