Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Begitulah Nasib Karyawan PT Monokem Surya

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang – Lintaskarawang.com – 5 Februari 2025. Istilah sudah jatuh tertimpa tangga tampaknya tepat menggambarkan nasib para karyawan PT Monokem Surya. Peristiwa ledakan smelter yang terjadi di perusahaan tersebut, tepatnya di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada 16 Desember 2024 lalu, menjadi tragedi kelam bagi keluarga korban. Tragedi ini merenggut dua nyawa karyawan dan menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka berat, meninggalkan duka mendalam yang masih terasa hingga kini.

Namun, musibah tampaknya belum berhenti di situ. Di tengah kesedihan yang belum mereda, perusahaan justru mengambil langkah kontroversial dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Informasi ini diperoleh dari salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa PHK tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak manajemen.

Tak berhenti sampai di situ, manajemen PT Monokem Surya juga diduga melakukan pemotongan uang sisa kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebesar Rp5.499.833,- per orang. Pemotongan ini diklaim sebagai pembayaran pajak, namun tidak ada kejelasan mengenai jenis pajak yang dimaksud. Salah satu potongan yang tercantum dalam slip gaji menunjukkan angka Rp4.985.229,- yang disebut sebagai pajak, namun nominal tersebut dinilai tidak masuk akal oleh para karyawan.

Padahal, sesuai dengan regulasi perpajakan di Indonesia, potongan pajak penghasilan karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Potongan yang diperbolehkan hanya Pajak Penghasilan (PPh) 21, dan jumlahnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika potongan yang dilakukan PT Monokem Surya melebihi batas wajar atau tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Pihak media telah berupaya menghubungi manajemen PT Monokem Surya untuk mendapatkan klarifikasi terkait PHK sepihak dan pemotongan uang sisa kontrak tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan masih menutup diri dan enggan memberikan keterangan resmi.

Kejadian ini menjadi sorotan penting dalam isu perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. PHK sepihak dan pemotongan gaji tanpa regulasi yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan keadilan bagi para karyawan yang terdampak. (LK)

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara
Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat Kunjungi Rumah Duka Warga yang Meninggal di Medan
GAPENSI Karawang Dukung H. Rafiudin Firdaus Maju dalam Bursa Ketua KADIN
Berita ini 165 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:51

DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak

Rabu, 15 April 2026 - 06:34

APEK Karawang All Out Dukung Rafiudin Firdaus Jadi Ketua KADIN

Sabtu, 11 April 2026 - 10:17

Pembukaan Piala Pelajar AFKAB Karawang 2026, Ajang Bangkitkan Talenta Futsal Muda

Kamis, 9 April 2026 - 02:20

Pelayanan Prima dan Pembangunan Meningkat, Desa Kertasari Jadi Contoh bagi Desa Lain

Kamis, 2 April 2026 - 17:15

Perkuat Nilai Spiritual, Lintas Corporate Group Gelar Ziarah Perdana ke Mbah Priok

Rabu, 1 April 2026 - 13:27

Di Tengah Padatnya Tugas, Lurah Palumbonsari Tetap Prioritaskan Silaturahmi

Minggu, 29 Maret 2026 - 06:14

Pemudik Masih Berdatangan di Hari Terakhir Posko Arus Balik Lebaran di Klari Karawang

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:21

MINIMNYA KASUR LIPAT DI POSKO ISTIRAHAT PEMUDIK

Berita Terbaru