Lapangan Karangpawitan Dipakai untuk Politik? Bawaslu Diminta Telusuri Izin Acara Golkar

- Penulis

Sabtu, 16 November 2024 - 07:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com –  16 November 2024. Sorotan publik tertuju pada acara Senam Bersama Golkar yang diadakan di Lapangan Karangpawitan, Karawang, yang merupakan fasilitas negara. Acara ini memicu polemik karena diduga mengandung unsur kampanye terselubung, terutama dengan kehadiran pasangan calon 01, Acep-Gina.

Banner yang terpampang jelas di lokasi acara memuat logo Partai Golkar dengan slogan Senam Bersama Golkar. Kehadiran pasangan calon 01 yang mendapat sorotan ini memunculkan spekulasi bahwa acara tersebut tidak sekadar aktivitas olahraga, melainkan diduga menjadi sarana kampanye politik.

Menurut Pasal 69 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan kampanye dilarang dilakukan di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Lapangan Karangpawitan, yang merupakan aset milik negara, tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan dengan muatan politik, sebagaimana diatur pula dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Selain itu, Bawaslu Karawang juga diminta turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini. Masyarakat meminta agar memeriksa dokumen perizinan dan pihak penyelenggara untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Masyarakat pun memberikan tanggapan beragam. Sebagian menilai bahwa penggunaan fasilitas negara untuk acara dengan muatan politik merusak prinsip netralitas, sementara yang lain meminta transparansi dari pihak penyelenggara terkait tujuan acara tersebut.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi pelaksanaan pemilu yang bersih dan berintegritas di Karawang. Dengan semakin dekatnya waktu pemilihan, peran pengawas pemilu dan partisipasi masyarakat menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dalam kegiatan politik. ***

 

 

Berita Terkait

Bupati Karawang Tegaskan: Fasum dan Fasos Perumahan Harus Terpusat, Tidak Lagi Tercecer
Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam
AMKI Karawang Rapat Konsolidasi Perdana, Endang Nupo : Rapat ini menjadi titik awal penguatan organisasi
Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan
Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri
Warga Karawang Mohon Keadilan ke Bupati, Diduga Putus Kontrak Kerja Gegara Ditagih Kolektor
Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran oleh Klinik, Orangtua Akan Tempuh Jalur Hukum
Desa Mulyajaya Disorot, Kasi PMD Kutawaluya: Sudah Kami Tegur, Dana Desa Tahap II Belum Bisa Cair
Berita ini 23 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:22

Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam

Selasa, 30 September 2025 - 22:30

AMKI Karawang Rapat Konsolidasi Perdana, Endang Nupo : Rapat ini menjadi titik awal penguatan organisasi

Selasa, 30 September 2025 - 13:01

Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan

Selasa, 30 September 2025 - 11:33

Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri

Selasa, 30 September 2025 - 10:18

Warga Karawang Mohon Keadilan ke Bupati, Diduga Putus Kontrak Kerja Gegara Ditagih Kolektor

Selasa, 30 September 2025 - 09:16

Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran oleh Klinik, Orangtua Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 29 September 2025 - 07:52

Desa Mulyajaya Disorot, Kasi PMD Kutawaluya: Sudah Kami Tegur, Dana Desa Tahap II Belum Bisa Cair

Senin, 29 September 2025 - 06:55

Kasi PMD Kutawaluya Bungkam Soal Realisasi Dana Desa Mulyajaya

Berita Terbaru

Daerah

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Sabtu, 4 Okt 2025 - 00:58