Polres Karawang Ungkap 18 Kasus Tindak Pidana Narkotika, 23 Tersangka Diamankan

- Penulis

Senin, 4 November 2024 - 07:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 4 November 2024. Polres Karawang mengadakan konferensi pers untuk merilis keberhasilan Satuan Narkoba Polres Karawang dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama bulan Oktober 2024. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 18 kasus berhasil diungkap dengan total 23 tersangka yang ditangkap.

Dari keseluruhan kasus, 13 di antaranya melibatkan narkotika dengan 17 tersangka yang terjerat. Jenis narkotika yang ditemukan mencakup sabu, ganja, dan narkotika sintetis. Selain itu, terdapat 5 kasus terkait obat keras tertentu yang melibatkan 6 tersangka.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain sabu seberat 75 gram, narkotika sintetis seberat 101 gram, ganja seberat 834 gram, serta 6.823 butir obat keras tertentu. Semua barang bukti tersebut diamankan dari para tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus di berbagai lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Karawang mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku dalam transaksi narkotika dilakukan secara daring. Mereka menggunakan handphone untuk berkomunikasi, kemudian menempelkan barang di lokasi yang telah disepakati. Untuk mempermudah transaksi, pelaku juga memanfaatkan aplikasi peta agar pembeli dapat dengan mudah menemukan lokasi barang. Sementara untuk kasus obat keras tertentu, transaksi dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli.

Baca Juga:  Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Para tersangka dalam kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka berupa hukuman mati atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk barang bukti di atas 5 gram. Jika jumlah barang bukti melebihi 5 gram, hukuman yang dikenakan dapat mencapai 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Sedangkan tersangka dalam kasus obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras di wilayahnya, sekaligus upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu. (Ripai/Suci)

Berita Terkait

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Kisah Pilu Pedagang Cimim di Karawang, Harapan Dagangan Diborong Berujung Ditipu
Dari Pelanggaran Lalu Lintas ke Kasus Narkoba, Polisi Bekuk Pengedar di Bundaran Ciplaz
Sekretaris I MUI Karawang Soroti Maraknya Peredaran Tramadol dan Eximer, Dampak Mengancam Generasi Muda
Digempur Polisi! 37 Tersangka dan Puluhan Ribu Pil Haram Dibongkar di Karawang
Kegembiraan Berubah Duka, Penganiayaan di Acara Nikahan Renggut Nyawa
Dugaan Oknum TNI dan Kematian Alfin
Berita ini 4 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:39

Kisruh PT Long Rich – Dean Shoes Memanas, Ratusan Massa Desak 5 Direktur Asing Dipecat dan Dideportasi

Senin, 21 September 2026 - 09:33

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Driver Ambulans Desa Karawang Utara, Siap Perjuangkan Payung Hukum dan Legalitas Resmi

Senin, 21 September 2026 - 06:25

Apel Pagi Pemkab Karawang, Bupati Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-393 dan Sekda Soroti Penyerapan Anggaran Triwulan III

Senin, 21 September 2026 - 06:18

HUT Karawang ke-393 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Hareudang Fest dan Bergoyang Bersama Ade Astrid

Senin, 21 September 2026 - 06:15

Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur

Senin, 21 September 2026 - 06:11

Sambut Hari Jadi Karawang ke-393, Bupati Aep Bersama Forkopimda Ziarah ke Makam Syekh Quro dan Raden Adipati Singaperbangsa

Senin, 21 September 2026 - 06:08

ORARI Semarakkan Hari Jadi Karawang ke-393, Bupati Aep: Terus Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan

Senin, 21 September 2026 - 06:05

Bupati Aep Tegaskan Grand Final Mojang Jajaka Karawang 2026 Bebas Intervensi, Penilaian Murni Berdasarkan Potensi

Berita Terbaru