MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

KARAWANG | Lintaskarawang.com — Miris! Pekerjaan pembangunan tiga unit rumah melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang di Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, dikabarkan telah rampung sejak sebulan lalu. Namun, hingga kini upah atau honor para pekerja disebut belum juga dibayarkan oleh pihak pelaksana.

Tak hanya itu, penerima manfaat juga mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengangkut material bangunan dari jalan raya menuju lokasi pembangunan rumah yang tidak dapat dijangkau kendaraan roda empat. Biaya pengangkutan tersebut mencapai sekitar Rp800 ribu.

Kondisi ini menuai keluhan dari para pekerja yang mengaku belum menerima hak mereka, meski pekerjaan telah selesai. Salah seorang kepala pekerja mengungkapkan kekecewaannya karena pihak pelaksana disebut sulit ditemui maupun dihubungi, sementara para pekerja membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upah kami hingga saat ini belum juga dibayar oleh pelaksana. Entah apa masalahnya, kami tidak tahu. Yang jelas, kami juga butuh makan untuk keluarga. Pelaksana hingga saat ini belum juga bisa ditemui atau dihubungi,” cetus salah seorang kepala pekerja.

Keluhan serupa disampaikan ER, salah seorang penerima manfaat asal Dusun Pacing Selatan, Desa Dewisari. Ia mengaku menyayangkan kondisi tersebut karena para pekerja masih harus menunggu pembayaran upah, padahal pekerjaan pembangunan rumah telah selesai sekitar sebulan sebelumnya.

ER meminta pengawas dan kepala bidang terkait di Dinas PRKP Kabupaten Karawang segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, hak para pekerja harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Baca Juga:  Kasatpol PP Karawang Turun Langsung Pimpin Penertiban Rokok Ilegal di Dua Kecamatan

“Tolong kepada pengawas dan kepala bidangnya bisa menegur pelaksana yang diduga tidak bertanggung jawab tersebut. Mereka juga butuh uang untuk menghidupi anak dan keluarganya. Padahal, pekerjaan telah selesai sebulan yang lalu, namun entah apa alasannya pelaksana hingga saat ini belum membayar upah pekerjanya,” cetusnya.

Ia menambahkan, selain persoalan upah pekerja yang belum dibayarkan, penerima manfaat juga harus menanggung biaya pengangkutan material bangunan yang tidak sedikit. Material seperti pasir, genteng, batu hebel, batu bata merah, dan bahan lainnya harus dibawa dari jalan raya menuju lokasi rumah karena akses jalan tidak memungkinkan kendaraan roda empat masuk.

“Saya mengeluarkan biaya membawa material pasir, genteng, batu hebel, batu merah dan lainnya kurang lebih Rp800 ribu,” ungkap ER.

Atas kondisi tersebut, ER berharap Dinas PRKP Kabupaten Karawang tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi terhadap pelaksana kegiatan. Ia juga meminta agar pihak dinas mempertimbangkan sanksi tegas, termasuk memasukkan perusahaan pelaksana ke dalam daftar hitam (blacklist) apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga persoalan ini mencuat, para pekerja masih menantikan kejelasan pembayaran upah mereka. Sementara itu, pihak pelaksana perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan ditindaklanjuti secara transparan.

Publik pun berharap program RUTILAHU yang ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan hunian layak tidak justru menyisakan persoalan bagi pekerja maupun penerima manfaat. Dinas PRKP Kabupaten Karawang diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan hak-hak pihak yang terlibat diselesaikan sesuai ketentuan.

Penulis : Apih Kasur

Berita Terkait

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi
KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14

Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Berita Terbaru