Karawang | Lintaskarawang.com – Penyaluran bantuan beras program Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Senin (14/09/2026), memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan perubahan penerima bantuan, sementara GMPI Rengasdengklok Selatan mempertanyakan mekanisme pembagian surat undangan yang disebut tidak seperti biasanya.
Polemik mencuat di Dusun Rengasjaya Ketua Korja GMPI Rengasdengklok Selatan, Iwan Ridwan, mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat yang selama ini menjadi penerima bantuan beras, namun pada penyaluran kali ini tidak lagi memperoleh undangan.
Menurut Iwan, persoalan bukan hanya soal berkurangnya penerima bantuan, tetapi juga dugaan keterlibatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembagian undangan. Ia menilai pembagian undangan seharusnya menjadi kewenangan pemerintah desa melalui perangkat dusun berdasarkan hasil musyawarah bersama PSM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, masyarakat yang tidak menerima bantuan kemudian mendatangi kepala dusun untuk meminta penjelasan. Namun, kepala dusun disebut hanya memegang sebagian undangan, sedangkan sebagian lainnya berada di pihak BPD. Kondisi itu dinilai memicu kebingungan dan berpotensi menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat.
GMPI mempertanyakan dasar aturan maupun mekanisme yang digunakan dalam pembagian undangan tersebut. Menurut Iwan, apabila BPD memang dilibatkan, seharusnya ada musyawarah terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara perangkat dusun dan BPD.
Selain persoalan undangan, warga juga mempertanyakan perubahan daftar penerima bantuan. Iwan menyebut masyarakat yang sebelumnya masuk kategori desil 1 hingga desil 4 dan rutin menerima bantuan, kini banyak yang tidak mendapatkan beras. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya di lapangan, ada warga dengan kategori desil lebih tinggi yang justru menerima bantuan.
Sementara itu, Kepala Dusun Rengasjaya, Wakil abo, mengakui banyak warga mempertanyakan perubahan penerima bantuan beras. Ia mengatakan informasi yang berkembang di lapangan menyebut masih terdapat stok beras di gudang, sementara masih ada undangan yang belum dibagikan kepada masyarakat.
Wakil abo juga menyebut dirinya memperoleh informasi dari pihak PSM bahwa sisa beras yang tidak tersalurkan kemungkinan akan dikembalikan ke Bulog. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas keterangan yang diterimanya dan perlu dipastikan kembali kepada pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, polemik yang disebut hanya terjadi di Dusun Rengasjaya tersebut belum mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan maupun pihak BPD mengenai mekanisme pembagian undangan dan perubahan daftar penerima bantuan beras Bapanas.
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber di lokasi penyaluran bantuan. Keterangan dari Pemerintah Desa, BPD, PSM, maupun Bulog masih diperlukan agar informasi tersaji secara berimbang.
Penulis : Apih Kasur
Penyunting : Wahid













Tinggalkan Balasan