Karawang | Lintaskarawang.com – Proyek pembangunan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Bangkuang, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, yang didanai APBD Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak sekitar Rp198.356.000, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menduga pekerjaan konstruksi tersebut tidak dilaksanakan sesuai standar teknis sehingga dikhawatirkan berdampak pada kualitas dan ketahanan bangunan.
Sorotan itu mengemuka setelah sejumlah warga memantau langsung proses pembangunan di lokasi pada Jumat (07/08/2026). Mereka menemukan beberapa bagian pekerjaan yang dinilai tidak lazim untuk sebuah konstruksi pondasi pagar.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, batu kali pada pondasi diduga dipasang langsung di atas tanah tanpa terlebih dahulu diberi lapisan adukan semen sebagai dasar pondasi. Selain itu, galian pondasi juga dinilai terlalu dangkal sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kekuatan struktur pagar dalam jangka panjang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, pada beberapa titik terlihat sambungan antar batu kali yang dinilai renggang. Adukan semen juga diduga tidak merata dan didominasi pasir sehingga memunculkan dugaan kualitas campuran tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.
Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap proyek tersebut. Mereka menilai apabila pengawasan berjalan maksimal, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar seharusnya dapat dicegah sejak awal sebelum pekerjaan berlanjut.
Masyarakat juga meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kualitas pekerjaan, serta memastikan seluruh proses pembangunan mengacu pada spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Pengawasan dinilai menjadi faktor penting mengingat proyek tersebut dibiayai melalui APBD yang bersumber dari uang masyarakat. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan harus mengedepankan prinsip kualitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun pihak Dinas PRKP Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, masyarakat berharap dilakukan evaluasi menyeluruh, perbaikan pekerjaan, serta penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku agar kualitas pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak merugikan keuangan daerah.
Penulis : Apih Kasur













Tinggalkan Balasan