Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang mulai menjadi sorotan. Muncul pengakuan dari pengurus kelompok pelaksana yang menyebut pengelolaan anggaran pengadaan material tidak berada di tangan organisasi pelaksana sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Wakil Parman, selaku Ketua P3 Mitra Cai Desa Malangsari, ia mengaku hanya diberi mandat untuk mengurus persoalan distribusi air irigasi. Sementara, menurut keterangannya, pengadaan material beserta pembiayaan proyek disebut ditangani langsung oleh Kepala Desa Malangsari.

“Saya hanya diberi mandat mengurus air saja. Untuk biaya pembelian material dan pengadaan barang semuanya ditangani oleh Kepala Desa,” ungkap Wakil Parman saat dikonfirmasi Pada, Rabu (08/07/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan Program P3-TGAI yang diketahui mengedepankan pola swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau kelompok penerima manfaat.

Dari papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tercantum bahwa kegiatan tersebut merupakan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 dengan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi di Daerah Irigasi Jatiluhur Sekunder Pedes.

Baca Juga:  Topeng Banjet Pendul Hibur Warga Sampalan dalam Syukuran Perpanjangan Masa Jabatan

Adapun nilai bantuan proyek sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender. Pada papan proyek juga tertulis bahwa kegiatan dilaksanakan secara swakelola dan tidak dipihakketigakan.

Namun demikian, apabila keterangan Ketua P3 Mitra Cai tersebut benar adanya, maka perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai siapa yang menguasai dan mengelola anggaran pembelian material serta apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Program P3-TGAI.

Sejumlah pihak menilai, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam program berbasis pemberdayaan masyarakat harus dijalankan secara terbuka. Sebab, tujuan utama P3-TGAI bukan hanya meningkatkan jaringan irigasi, tetapi juga memberdayakan kelompok petani melalui pelaksanaan swakelola.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Malangsari belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Ketua P3 Mitra Cai tersebut.(Apih kasur)

Berita Terkait

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14

Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Berita Terbaru