Karawang | Lintaskarawang.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GABBAR Indonesia secara resmi melayangkan surat kepada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karawang untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan pendapatan pajak daerah serta mekanisme pemberian upah pungut atau insentif pemungutan pajak kepada petugas.
Ketua Umum LBH GABBAR Indonesia, Bang DJ, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak.
Dalam surat yang disampaikan kepada BAPENDA Karawang, LBH GABBAR meminta penjelasan mengenai sejumlah aspek, antara lain total penerimaan pajak daerah, mekanisme penyaluran upah pungut, besaran anggaran yang dialokasikan, pihak yang menerima insentif, serta dasar hukum yang menjadi landasan pemberian insentif tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bang DJ, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana yang berasal dari pajak dikelola dan digunakan oleh pemerintah daerah.
“Pajak daerah merupakan kontribusi masyarakat yang dipungut berdasarkan undang-undang, karena itu, setiap penerimaan maupun pengeluaran yang bersumber dari pajak harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik, kami meminta penjelasan yang jelas dan berbasis data,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
LBH GABBAR menilai keberadaan upah pungut pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun menurut mereka, transparansi mengenai dasar penetapan, besaran anggaran, mekanisme distribusi, dan penerima manfaat tetap perlu disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Bang DJ menegaskan bahwa surat yang dilayangkan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap BAPENDA Karawang, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian dan keterbukaan informasi.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, jika pemberian upah pungut telah sesuai aturan, tentu dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, LBH GABBAR menyatakan akan mengawal proses permintaan informasi tersebut hingga memperoleh jawaban resmi dari BAPENDA Karawang, apabila diperlukan, organisasi itu membuka kemungkinan menempuh mekanisme sengketa informasi publik atau langkah pengawasan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak BAPENDA Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan klarifikasi yang disampaikan oleh LBH GABBAR Indonesia. (Red/LK).













Tinggalkan Balasan