Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 11:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Jajaran Kepolisian Resor Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Pada Rabu (15/04/2026), Satres Narkoba Polres Karawang menerima penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana di bidang kesehatan.

‎Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Purwasari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Kami telah menerima penyerahan dua orang terduga pelaku berinisial M (25) dan AK (21). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, pada Selasa (14/04) siang sekira pukul 10.30 WIB,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas dalam keterangan resminya.

‎Terduga pelaku pertama, M alias Bawi (25), merupakan warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Dari tangan M, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 130 butir obat kemasan silver-hijau, 180 butir pil warna kuning (Hexymer) yang telah dikemas dalam 45 plastik klip bening siap edar.

Baca Juga:  Warga Desa Kertasari Keluhkan Serangan Kutu Beras dari Gudang CV Padiraya

‎Satu unit ponsel merk Realme yang diduga digunakan untuk transaksi. Sementara itu, terduga pelaku kedua berinisial AK alias Kamal (21), warga asal Aceh Utara, juga turut diamankan di lokasi yang sama beserta satu unit ponsel merk Redmi sebagai barang bukti.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku berperan sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang bandar berinisial M alias Makum yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi.

‎”Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial M (Makum) yang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kapolres melalui Kasi Humas.

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing.

‎(Fitri)

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati
Skandal Ponpes Terbongkar, Dugaan Pencabulan Santriwati Picu Amarah Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Senin, 6 Juli 2026 - 06:12

Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 03:50

Perjuangan Dede Anwar Berbuah Hasil, Delapan Warga Desa Ciranggon Terima Program Rumah Layak Huni 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 02:51

Rahmat Binsar Lantik Pengurus PUK SPAI-FSPMI PT ISS Indonesia, Perkuat Soliditas Organisasi Pekerja

Berita Terbaru