Karawang | Lintaskarawang.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali tercoreng oleh dugaan tindakan tak bermoral yang dilakukan oleh oknum pendidik. Seorang guru berinisial K yang mengajar di SMA Negeri 1 Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri yang berinisial NA.
Peristiwa ini sontak memicu kemarahan keluarga korban. Tidak tinggal diam, pihak keluarga langsung mendatangi sekolah tempat pelaku mengajar pada Selasa (07/04/2026) guna meminta klarifikasi sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan bejat tersebut.
Kedatangan keluarga korban menjadi bentuk kekecewaan mendalam terhadap institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para siswa, bukan justru menjadi ruang yang membuka peluang terjadinya tindakan asusila oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya di Karawang. Kepercayaan masyarakat terhadap tenaga pendidik kini kembali dipertanyakan, menyusul maraknya dugaan kasus serupa yang melibatkan oknum guru di berbagai daerah.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Departemen Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak DPP GMPI, yang dikenal dengan sebutan Bunda Ani, mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual terhadap siswa merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan.
“Ini adalah perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan. Kami mengutuk keras tindakan tersebut. Tidak boleh ada ruang untuk penyelesaian secara damai dalam kasus seperti ini,” tegas Bunda Ani pada Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih, demi memberikan efek jera serta keadilan bagi korban.
Bunda Ani juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak mencoba menutup-nutupi kasus ini. Transparansi dan keberpihakan kepada korban menjadi hal mutlak yang harus dikedepankan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap anak dan memastikan bahwa lingkungan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. (LK)












