Karawang | Lintaskarawang.com – Pemerintah Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Merah Putih Desa Sampalan dengan agenda percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Sampalan, Kamis (15/01/2026) pagi.
Musdesus ini dihadiri oleh Kepala Desa Sampalan Jamaludin selaku Pengawas Koperasi Desa, aparatur pemerintah desa, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Sampalan H. Aep Saepul Hidayat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta jajaran pengurus koperasi.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sampalan Jamaludin meminta masukan dan solusi dari seluruh peserta musyawarah terkait penentuan lokasi pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pembangunan kantor koperasi bukan merupakan kewenangan kepala desa maupun aparatur desa, melainkan peran pemerintah desa hanya sebatas menyiapkan dan mencarikan lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamaludin juga menyampaikan bahwa di Kecamatan Kutawaluya baru beberapa desa yang telah memiliki kantor koperasi desa, sehingga Desa Sampalan diharapkan dapat segera menyusul agar tidak tertinggal dalam pengembangan dan penguatan ekonomi desa.

Ia berharap, melalui musyawarah ini dapat dicapai kesepakatan bersama yang mampu mempercepat pembangunan Koperasi Desa serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sampalan.
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Kutawaluya memaparkan bahwa penentuan lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari perencanaan pembangunan desa ke depan. Menurutnya, pembangunan koperasi berpotensi berdampak pada alokasi anggaran desa, sehingga beberapa kegiatan pembangunan lainnya dimungkinkan mengalami penyesuaian.
“Karena itu, penentuan lokasi pembangunan koperasi harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menghambat jalannya pembangunan desa lainnya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Sampalan, H. Aep Saepul Hidayat, menyampaikan bahwa terkait penempatan gerai koperasi, pihaknya akan menjalankannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penentuan lokasi dan pengelolaan gerai koperasi sepenuhnya diserahkan kepada pengurus agar berjalan profesional.
“Untuk permasalahan gerai, penempatannya akan kita sesuaikan dengan aturan, dan pelaksanaannya kami serahkan kepada pengurus koperasi,” ujarnya.
Musyawarah kemudian dipimpin oleh Ketua BPD Desa Sampalan, yang menegaskan bahwa seluruh program Koperasi Desa Merah Putih harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun oleh pemerintah pusat. Ia juga mengingatkan agar penggunaan tanah desa untuk pembangunan koperasi dibahas secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Penggunaan tanah desa untuk pembangunan gerai koperasi ini harus dibahas secara matang agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sampalan turut menyampaikan dukungannya terhadap pembangunan Koperasi Merah Putih yang dinilai strategis bagi kemajuan desa. Mereka juga berharap kepala desa dapat bersikap tegas dalam menentukan lokasi agar proses pembangunan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, warga lainnya mengingatkan agar pembangunan koperasi tidak sampai merusak bangunan yang sudah ada serta tidak memaksakan pembangunan di satu lokasi apabila dinilai tidak memungkinkan.

(LK)













Tinggalkan Balasan