Audiensi FMSB, LSM, dan PT. Multi Indo Mandiri Berjalan Kondusif, Rencana Aksi Unjuk Rasa Dibatalkan

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kegiatan audiensi antara Aliansi Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB), LSM Laskar NKRI, dan LSM Barak dengan pihak manajemen PT. Multi Indo Mandiri (MIM) yang merupakan bagian dari Wings Group berlangsung kondusif, Rabu (22/10/2025). Pertemuan digelar di Resto Alam Sari Asli Karawang, Jl. Bharata Raya No. 88, Kelurahan Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.

Audiensi ini turut dihadiri unsur Forkopimcam Klari dan jajaran TNI-Polri. Di antaranya Kapolsek Klari KOMPOL H. Andryan Nugraha, S.H., Pasi Ops Kodim 0604/Karawang Kapten Inf Poltak Siahaan, Danramil 0412/Klari Kapten Inf Suryadi, serta beberapa pejabat dari Polres dan Kodim Karawang. Dari unsur masyarakat, hadir Ketua LSM Laskar NKRI H. M. Suparno, Sekjend LSM Laskar NKRI Drs. H. Nana Taruna S, MM, Ketua LSM Barak Sutedjo, S.H., serta jajaran pimpinan FMSB seperti Endra Wahyudin alias Gofar, Ridwan, dan Ratno.

Sementara dari pihak perusahaan, hadir perwakilan manajemen PT. Multi Indo Mandiri (Wings Group) yakni Benny H, Paul Prijatna, Fuat Dasim, dan Billy. Audiensi ini dilakukan untuk menjembatani aspirasi masyarakat Desa Sumurkondang terkait pengelolaan limbah industri serta dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, FMSB menyoroti penolakan audiensi sebelumnya oleh pihak perusahaan, yang mereka nilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan antara korporasi dan masyarakat sekitar. Selain itu, FMSB juga menuding adanya dugaan praktik monopoli usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Isu utama lainnya yang diangkat yakni kerja sama PT. Multi Indo Mandiri dengan PT. Vamindo Jaya sebagai vendor pengelola limbah B3 dan Non-B3. Menurut FMSB, vendor tersebut diduga belum memiliki perizinan lengkap, terutama izin transporter limbah B3 dari Dirjen Perhubungan Darat, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Polemik Pengelolaan Limbah PT. MIM–Vamindo di Sumurkondang Kian Memanas, Warga Tuntut Transparansi dan Keadilan Lingkungan

Selain itu, FMSB juga menyoroti adanya dugaan aktivitas penimbunan limbah di atas lahan milik negara (PJT II) di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, yang disebut berpotensi mencemari lingkungan. Mereka mendesak agar PT. Multi Indo Mandiri meninjau ulang kerja sama tersebut dan memberi kesempatan bagi perusahaan pengelola limbah yang memiliki izin resmi dan profesional.

FMSB juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat sekitar, karena hingga kini PT. Multi Indo Mandiri dinilai belum mengutamakan tenaga kerja lokal, padahal hal itu telah diatur dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dari hasil audiensi, tercapai sejumlah kesepakatan. Pertama, PT. Multi Indo Mandiri (Wings Group) bersedia menerima proposal dari PT. PPJM untuk diverifikasi dan akan mengundang pihak terkait guna melakukan presentasi dalam waktu maksimal satu bulan. Kedua, perusahaan menyatakan siap mengakomodir perekrutan tenaga kerja dari Desa Sumurkondang sesuai dengan SOP internal perusahaan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil positif tersebut, FMSB dan aliansi LSM memutuskan untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan pada 23–24 Oktober 2025.

Audiensi berjalan tertib dan kondusif hingga akhir acara. Para pihak menyepakati untuk terus berkoordinasi dan membuka ruang komunikasi agar hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar dapat terjalin secara harmonis dan berkeadilan. (LK)

 

 

Berita Terkait

BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
DPRD Karawang Soroti Kejanggalan Izin Alfamart Kalijaya, Warga Pertanyakan Legalitas Operasional
Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah
Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Ketua DPRD Karawang Dorong Penyusunan Produk Hukum Antisipasi Perilaku Seks Menyimpang
Turap Rusak, Eceng Gondok Menumpuk, Air Melimpah Tak Sampai ke Sawah: H. Karsim Soroti Amburadulnya Irigasi Rengasdengklok
Berita ini 71 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:38

BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:34

Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:21

Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:51

Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:56

Ketua DPRD Karawang Dorong Penyusunan Produk Hukum Antisipasi Perilaku Seks Menyimpang

Senin, 8 Juni 2026 - 14:25

Turap Rusak, Eceng Gondok Menumpuk, Air Melimpah Tak Sampai ke Sawah: H. Karsim Soroti Amburadulnya Irigasi Rengasdengklok

Senin, 8 Juni 2026 - 03:03

Video Pesta Pasangan Sesama Jenis Viral, Ini Tanggapan dan Langkah Satpol PP Karawang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:27