Audiensi FMSB, LSM, dan PT. Multi Indo Mandiri Berjalan Kondusif, Rencana Aksi Unjuk Rasa Dibatalkan

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kegiatan audiensi antara Aliansi Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB), LSM Laskar NKRI, dan LSM Barak dengan pihak manajemen PT. Multi Indo Mandiri (MIM) yang merupakan bagian dari Wings Group berlangsung kondusif, Rabu (22/10/2025). Pertemuan digelar di Resto Alam Sari Asli Karawang, Jl. Bharata Raya No. 88, Kelurahan Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.

Audiensi ini turut dihadiri unsur Forkopimcam Klari dan jajaran TNI-Polri. Di antaranya Kapolsek Klari KOMPOL H. Andryan Nugraha, S.H., Pasi Ops Kodim 0604/Karawang Kapten Inf Poltak Siahaan, Danramil 0412/Klari Kapten Inf Suryadi, serta beberapa pejabat dari Polres dan Kodim Karawang. Dari unsur masyarakat, hadir Ketua LSM Laskar NKRI H. M. Suparno, Sekjend LSM Laskar NKRI Drs. H. Nana Taruna S, MM, Ketua LSM Barak Sutedjo, S.H., serta jajaran pimpinan FMSB seperti Endra Wahyudin alias Gofar, Ridwan, dan Ratno.

Sementara dari pihak perusahaan, hadir perwakilan manajemen PT. Multi Indo Mandiri (Wings Group) yakni Benny H, Paul Prijatna, Fuat Dasim, dan Billy. Audiensi ini dilakukan untuk menjembatani aspirasi masyarakat Desa Sumurkondang terkait pengelolaan limbah industri serta dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, FMSB menyoroti penolakan audiensi sebelumnya oleh pihak perusahaan, yang mereka nilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan antara korporasi dan masyarakat sekitar. Selain itu, FMSB juga menuding adanya dugaan praktik monopoli usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Isu utama lainnya yang diangkat yakni kerja sama PT. Multi Indo Mandiri dengan PT. Vamindo Jaya sebagai vendor pengelola limbah B3 dan Non-B3. Menurut FMSB, vendor tersebut diduga belum memiliki perizinan lengkap, terutama izin transporter limbah B3 dari Dirjen Perhubungan Darat, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Napak Tilas dan Silaturahmi Ormas GSI di Goa Dayeuh Citaman, Karawang

Selain itu, FMSB juga menyoroti adanya dugaan aktivitas penimbunan limbah di atas lahan milik negara (PJT II) di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, yang disebut berpotensi mencemari lingkungan. Mereka mendesak agar PT. Multi Indo Mandiri meninjau ulang kerja sama tersebut dan memberi kesempatan bagi perusahaan pengelola limbah yang memiliki izin resmi dan profesional.

FMSB juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat sekitar, karena hingga kini PT. Multi Indo Mandiri dinilai belum mengutamakan tenaga kerja lokal, padahal hal itu telah diatur dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dari hasil audiensi, tercapai sejumlah kesepakatan. Pertama, PT. Multi Indo Mandiri (Wings Group) bersedia menerima proposal dari PT. PPJM untuk diverifikasi dan akan mengundang pihak terkait guna melakukan presentasi dalam waktu maksimal satu bulan. Kedua, perusahaan menyatakan siap mengakomodir perekrutan tenaga kerja dari Desa Sumurkondang sesuai dengan SOP internal perusahaan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil positif tersebut, FMSB dan aliansi LSM memutuskan untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan pada 23–24 Oktober 2025.

Audiensi berjalan tertib dan kondusif hingga akhir acara. Para pihak menyepakati untuk terus berkoordinasi dan membuka ruang komunikasi agar hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar dapat terjalin secara harmonis dan berkeadilan. (LK)

 

 

Berita Terkait

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Komisi I DPRD Karawang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Bersama Satpol PP
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Berita ini 71 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 11:39

Mobil Dinas Desa Rangdumulya Mangkrak, Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru