Karawang, Lintaskarawang.com – Kegiatan audiensi antara Aliansi Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB), LSM Laskar NKRI, dan LSM Barak dengan pihak manajemen PT. Multi Indo Mandiri (MIM) yang merupakan bagian dari Wings Group berlangsung kondusif, Rabu (22/10/2025). Pertemuan digelar di Resto Alam Sari Asli Karawang, Jl. Bharata Raya No. 88, Kelurahan Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.
Audiensi ini turut dihadiri unsur Forkopimcam Klari dan jajaran TNI-Polri. Di antaranya Kapolsek Klari KOMPOL H. Andryan Nugraha, S.H., Pasi Ops Kodim 0604/Karawang Kapten Inf Poltak Siahaan, Danramil 0412/Klari Kapten Inf Suryadi, serta beberapa pejabat dari Polres dan Kodim Karawang. Dari unsur masyarakat, hadir Ketua LSM Laskar NKRI H. M. Suparno, Sekjend LSM Laskar NKRI Drs. H. Nana Taruna S, MM, Ketua LSM Barak Sutedjo, S.H., serta jajaran pimpinan FMSB seperti Endra Wahyudin alias Gofar, Ridwan, dan Ratno.
Sementara dari pihak perusahaan, hadir perwakilan manajemen PT. Multi Indo Mandiri (Wings Group) yakni Benny H, Paul Prijatna, Fuat Dasim, dan Billy. Audiensi ini dilakukan untuk menjembatani aspirasi masyarakat Desa Sumurkondang terkait pengelolaan limbah industri serta dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, FMSB menyoroti penolakan audiensi sebelumnya oleh pihak perusahaan, yang mereka nilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan antara korporasi dan masyarakat sekitar. Selain itu, FMSB juga menuding adanya dugaan praktik monopoli usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Isu utama lainnya yang diangkat yakni kerja sama PT. Multi Indo Mandiri dengan PT. Vamindo Jaya sebagai vendor pengelola limbah B3 dan Non-B3. Menurut FMSB, vendor tersebut diduga belum memiliki perizinan lengkap, terutama izin transporter limbah B3 dari Dirjen Perhubungan Darat, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, FMSB juga menyoroti adanya dugaan aktivitas penimbunan limbah di atas lahan milik negara (PJT II) di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, yang disebut berpotensi mencemari lingkungan. Mereka mendesak agar PT. Multi Indo Mandiri meninjau ulang kerja sama tersebut dan memberi kesempatan bagi perusahaan pengelola limbah yang memiliki izin resmi dan profesional.
FMSB juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat sekitar, karena hingga kini PT. Multi Indo Mandiri dinilai belum mengutamakan tenaga kerja lokal, padahal hal itu telah diatur dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dari hasil audiensi, tercapai sejumlah kesepakatan. Pertama, PT. Multi Indo Mandiri (Wings Group) bersedia menerima proposal dari PT. PPJM untuk diverifikasi dan akan mengundang pihak terkait guna melakukan presentasi dalam waktu maksimal satu bulan. Kedua, perusahaan menyatakan siap mengakomodir perekrutan tenaga kerja dari Desa Sumurkondang sesuai dengan SOP internal perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil positif tersebut, FMSB dan aliansi LSM memutuskan untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan pada 23–24 Oktober 2025.
Audiensi berjalan tertib dan kondusif hingga akhir acara. Para pihak menyepakati untuk terus berkoordinasi dan membuka ruang komunikasi agar hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar dapat terjalin secara harmonis dan berkeadilan. (LK)













Tinggalkan Balasan