DPRD Jabar Soroti Legalitas Aktivitas Cut and Fill PT Vanesa di KNIC

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik seputar aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah hasil ‘cut and fill’ yang dilakukan oleh PT Vanesa Sukma Mandiri (PT VSM) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat untuk turun langsung ke lapangan (3/10).

Kunjungan ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2025, sebagai bagian dari agenda kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan DPRD Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan regulasi pertambangan dan aktivitas sejenis yang memiliki nilai ekonomis, namun beroperasi di luar zona izin pertambangan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipimpin oleh anggota Komisi IV sekaligus anggota Pansus Pertambangan, Pipik Taupik Ismail, rombongan DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan ke Kantor PT Vanesa di kawasan Galuh Mas, Telukjambe.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Kunjungan ini tidak hanya bersifat inspeksi, tetapi juga sebagai langkah awal mediasi antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Karawang, mengingat adanya perbedaan tafsir terkait legalitas kegiatan pengangkutan dan penjualan tanah hasil ‘cut and fill’ di area yang tidak dikategorikan sebagai kawasan tambang.

“Secara teknis, kegiatan yang dilakukan oleh PT Vanesa bukan merupakan aktivitas pertambangan. Namun, karena ada nilai ekonomis dari sisa tanah yang diangkut dan dijual, maka secara regulasi harus dilihat dalam perspektif hukum pertambangan,” jelas Pipik Taupik Ismail saat memberikan pernyataan di sela-sela kunjungan.

Salah satu titik krusial yang menjadi pembahasan adalah status lahan tempat aktivitas tersebut berlangsung. Lahan milik PT CATL di kawasan KNIC tercatat sebagai lahan dengan status HGU (Hak Guna Usaha), yang sejatinya diperuntukkan untuk kegiatan industri, bukan pertambangan. Meskipun PT Vanesa mengklaim telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), status lahan tetap menjadi dasar permasalahan.

“Perizinan itu harus linier dengan peruntukan lahannya. SIPB saja tidak cukup jika lokasi operasional berada di lahan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan. Di sinilah letak permasalahannya,” ungkap salah satu perwakilan Dinas ESDM yang turut hadir.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Pastikan Rekrutmen Pegawai RSUD Rengasdengklok Transparan dan Bebas KKN

Selain persoalan legalitas operasional, PT Vanesa juga tengah menjadi sorotan karena tercatat menunggak pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Nilai tunggakan disebut mencapai miliaran rupiah dan telah dilakukan proses penagihan oleh instansi terkait.

Pipik menjelaskan bahwa Pemkab Karawang dalam hal ini bukan sedang berupaya menghambat dunia usaha, melainkan menjalankan kewenangan fiskal untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas yang memiliki dampak ekonomi, termasuk aktivitas ‘cut and fill’ yang menghasilkan tanah sisa bernilai jual.

“Pemerintah daerah berkepentingan untuk menggali potensi PAD, dan itu sah selama dilakukan dalam kerangka hukum. Maka dari itu, penting bagi seluruh pihak untuk memahami posisi ini sebagai bagian dari penataan hukum dan fiskal daerah,” kata Pipik.

Menyikapi perbedaan pendapat yang berkembang, DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjadi mediator antara PT Vanesa dan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Langkah mediasi ini diharapkan mampu menemukan jalan tengah yang tidak hanya mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tetap mendukung iklim investasi di daerah.

Kami melihat kedua pihak terbuka untuk berdialog dan mencari solusi. Kami dari DPRD siap memfasilitasi pertemuan dan mendorong adanya pemahaman bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Pipik.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa persoalan ini menjadi pembelajaran penting dalam penataan kebijakan pertambangan dan tata ruang.

Ke depan, ia berharap ada regulasi yang lebih jelas dan implementatif terkait aktivitas non-pertambangan yang memiliki dampak ekonomi, seperti ‘cut and fill’.

“Semua aturan pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yakni menjaga keteraturan, memberikan kepastian hukum, dan memastikan kontribusi terhadap daerah. Yang kita butuhkan saat ini adalah sinergi dan kesediaan untuk duduk bersama mencari titik temu,” tutupnya.

(Ripai)

Berita Terkait

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan
Gema Maulid Nabi Menggema di Karyasari, Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Nana Gerhana
Ketua DPRD Karawang Hadiri Helaran Budaya “Karawang dari Masa ke Masa” Hari Jadi ke-393
Bina Sandra Tantang Peta Politik Cikampek Timur, Ratusan Pendukung Antar Daftar Pilkades
Temuan Fragmen Batu Bata Kuno di Lemahduhur Dilaporkan, Diduga Berkaitan dengan Cagar Budaya
Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan, Diantar Relawan dari Berbagai Dusun
Berita ini 33 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Berita Terbaru