Sukabumi , Lintaskarawang.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi melakukan pemindahan sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Warungkiara. Langkah ini merupakan upaya strategis dalam mencegah terjadinya overkapasitas serta mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 5 mengenai penanganan permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif 26 September 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemindahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi hunian serta aspek pembinaan yang lebih optimal. Lapas Sukabumi saat ini mengalami overkapasitas lebih dari 200 % , Dengan pemindahan 20 warga binaan ini, diharapkan kegiatan pembinaan tetap berjalan sesuai standar. Langkah ini juga merupakan implementasi nyata dari arahan Bapak Menteri Imipas untuk mencari solusi komprehensif atas masalah overkapasitas,” ungkap Kalapas.
Proses pemindahan dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan kondisi lapas yang lebih kondusif, humanis, serta mendukung keberhasilan program pembinaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui langkah pemindahan ini, Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mendukung program Menteri Imipas, khususnya dalam mengatasi masalah overkapasitas secara berkelanjutan.
(Fitri)