Karawang | Lintaskarawang.com – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Karawang Tahun 2026 di Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, memasuki tahap klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon kepala desa.
Penyerahan dokumen klarifikasi dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Rabu (30/09/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Panitia 11 Pilkades Sampalan, Aep Saepulloh, kepada para bakal calon kepala desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen klarifikasi persyaratan administrasi tersebut tercantum dua bakal calon Kepala Desa Sampalan, yakni Ahmad Basuni dan Jaenudin.
Keduanya mengikuti proses pemeriksaan dan klarifikasi administrasi sebagai bagian dari tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Karawang Tahun 2026.
Klarifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian dokumen persyaratan yang telah dipenuhi oleh masing-masing bakal calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahapan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Karawang Nomor Huk/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak di Kabupaten Karawang Tahun 2026.
Selanjutnya, hasil klarifikasi akan menjadi bahan bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa Sampalan dalam menentukan bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Dengan dilaksanakannya tahapan klarifikasi tersebut, proses Pilkades Desa Sampalan untuk periode 2026–2034 selanjutnya akan memasuki tahapan penetapan calon kepala desa sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Penulis : Wahid













Tinggalkan Balasan