Kabag Hukum Karawang: Pemungutan Pajak Rp1,15 Miliar PT VSM Sah Berdasarkan Aturan

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Setda Karawang, Asep Suryana

Kabag Hukum Setda Karawang, Asep Suryana

Karawang, Lintaskarawang.com – Kabag Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak senilai Rp1,15 miliar terhadap PT VSM telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik praktisi hukum sekaligus Ketua PERADI Karawang, H. Asep Agustian (Askun), yang sebelumnya meragukan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Minggu (28/9/2025).

Menurut Asep Suryana, ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, juncto Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi itu menegaskan bahwa kegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB.

Asep menambahkan, terdapat tiga aspek hukum yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai aktivitas cut and fill di Karawang, yakni lingkungan, pertambangan, dan perpajakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari sisi lingkungan, cut and fill termasuk perubahan bentuk lahan sehingga wajib memiliki izin. Dari aspek pertambangan, disposal tanah hasil galian yang dijual kembali dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam. Sementara dari sisi pajak daerah, aktivitas itu memenuhi kriteria wajib pajak MBLB,” jelasnya.

Baca Juga:  Kadisdikpora Karawang Bagikan 1000 Takjil Gratis kepada Masyarakat dan Pengendara

Lebih lanjut, Asep menyebut dasar pemungutan pajak ini mengacu pada UU No. 1/2022 serta Perda Karawang No. 17/2023, dan diperkuat melalui surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023. Surat tersebut menegaskan beberapa hal penting, di antaranya:

  • Pengambilan MBLB, baik oleh perorangan maupun badan, menjadi objek pajak kecuali untuk kebutuhan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan atau penggunaan khusus lain yang diatur dalam Perda.
  • Subjek sekaligus wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB.
  • Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi 20 persen, dan besarannya diatur melalui Perda.

“Surat dari Kemendagri ini mempertegas bahwa pengambilan MBLB yang diperjualbelikan, baik pelaku usaha sudah memiliki izin atau belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut pemungutan pajak PT VSM ilegal. Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda diperbolehkan,” tegas Asep.

(LK)

Berita Terkait

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:33

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Driver Ambulans Desa Karawang Utara, Siap Perjuangkan Payung Hukum dan Legalitas Resmi

Senin, 21 September 2026 - 06:25

Apel Pagi Pemkab Karawang, Bupati Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-393 dan Sekda Soroti Penyerapan Anggaran Triwulan III

Senin, 21 September 2026 - 06:18

HUT Karawang ke-393 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Hareudang Fest dan Bergoyang Bersama Ade Astrid

Senin, 21 September 2026 - 06:15

Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur

Senin, 21 September 2026 - 06:13

Perkuat Toleransi, Pemkab Karawang Gelar “Bupati Menyapa” dan Deklarasi Harmoni Nusantara Sambut HUT Karawang ke-393

Senin, 21 September 2026 - 06:08

ORARI Semarakkan Hari Jadi Karawang ke-393, Bupati Aep: Terus Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan

Senin, 21 September 2026 - 06:05

Bupati Aep Tegaskan Grand Final Mojang Jajaka Karawang 2026 Bebas Intervensi, Penilaian Murni Berdasarkan Potensi

Senin, 21 September 2026 - 05:55

Pemkab Karawang Gelar Lomba Cipta Menu B2SA, Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal untuk Gizi Keluarga

Berita Terbaru