Karawang , Lintaskarawang.com —22 September 2025 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk pengembangan Kawasan Industri Intan yang berlokasi di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Rapat ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, serta perwakilan masyarakat sipil yang peduli terhadap pembangunan berkelanjutan dan partisipatif.
Komitmen Terhadap Lingkungan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat koordinasi ini bertujuan memastikan bahwa pengembangan Kawasan Industri Intan oleh PT. Intan Pratama Properti (IPP) telah mempertimbangkan seluruh potensi dampak lingkungan, serta memiliki strategi pengelolaan dan pemantauan yang memadai.
Perwakilan Tim Media PMU PT. IPP, Agus Wibowo, menyampaikan bahwa pembangunan kawasan industri ini merujuk pada amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan perusahaan industri untuk berlokasi di kawasan industri.
“Pemilihan lokasi di Kabupaten Karawang didasarkan pada posisinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Kawasan ini diharapkan mampu menarik investasi domestik maupun asing,” ujarnya.
Konsep Smart-Green Industrial Park
PT. IPP mengusung konsep smart-green industrial park, yang mengedepankan penggunaan energi ramah lingkungan, infrastruktur cerdas, serta penerapan circular economy. Kawasan ini tidak hanya difungsikan sebagai area produksi industri, tetapi juga akan mencakup fasilitas komersial, logistik, pendidikan, hingga pusat riset dan inovasi.
“Selain menampung industri besar dan menengah, kami juga mengakomodasi industri kecil dan mendukung UMKM di sekitar kawasan,” tambah Agus.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Agus menuturkan, pengembangan kawasan industri ini diharapkan menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja baru di Karawang. Selain itu, kawasan ini berpotensi meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, serta mendorong tumbuhnya usaha lokal penyedia barang dan jasa.
Kawasan Industri Intan akan dibangun di Desa Kutanegara dan Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, di atas lahan seluas 1.025 hektare. Untuk mencegah erosi, sedimentasi, dan menjaga daya resap air, akan dibangun sistem drainase yang terhubung ke dua embung dan tiga long storage.
Sebanyak 234 hektare (22,8%) dari total lahan akan dialokasikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna menjaga tutupan lahan setara dengan kondisi eksisting. Kawasan ini juga akan dilengkapi instalasi pengolahan limbah dan sampah terpadu, dengan penerapan standar lingkungan yang tinggi.
Progres Penyusunan AMDAL dan Dukungan Pemerintah
Agus menegaskan bahwa penyusunan dokumen AMDAL telah dimulai sejak 2024. PT IPP telah mengidentifikasi potensi dampak positif dan negatif, serta menyusun RKL dan RPL sebagai bentuk mitigasi dan pemantauan dampak lingkungan.
“Pemerintah Kabupaten Karawang menyambut baik pembangunan ini. Mereka bersikap progresif namun tetap hati-hati,” kata Agus.
Pada awal Agustus 2025, DLH Karawang mengajukan permohonan arahan terkait persetujuan lingkungan kepada Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian, pada akhir Agustus 2025, Sekretaris Daerah Karawang mengirim surat ke Kementerian ATR/BPN untuk permohonan arahan penerbitan KKPR atas kawasan hutan yang telah memperoleh pelepasan.
Rapat koordinasi yang digelar di Hotel Delonix, Karawang, merupakan tindak lanjut dari surat arahan yang telah diterima dari Kementerian KLHK dan ATR/BPN.
Komitmen Sosial
Selain aspek lingkungan, PT IPP juga menyatakan komitmennya dalam menyelesaikan isu sosial yang terkait, termasuk hak-hak petani penggarap di wilayah tersebut.
Hasil rapat koordinasi ini selanjutnya akan dilaporkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan lebih lanjut.
(Fitri)













Tinggalkan Balasan