Wartawan dan Sekdes Diusir Saat Wawancara di Lokasi PT RPI, Diduga Perusahaan Belum Berizin

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Insiden pengusiran terhadap wartawan dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan terjadi saat proses wawancara berlangsung di lokasi PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, Selasa (17/6/2025). Pihak perusahaan diduga bersikap arogan dan bahkan menyebut Pasal 167 KUHP untuk mengusir keduanya dari lokasi.

Peristiwa bermula saat perangkat Desa Rengasdengklok Selatan mendatangi perusahaan tersebut untuk mempertanyakan legalitas operasional. Sekdes mengaku ingin memastikan apakah perusahaan telah memiliki izin yang sah. Namun perwakilan perusahaan hanya menjawab singkat bahwa perizinan sedang “dalam upaya”.

Mendengar jawaban itu, Sekdes menanggapi tegas. “Kok bisa aktivitas kerja sudah berjalan, padahal izin belum ditempuh? Ini jelas menyalahi aturan. Harusnya sebelum bangunan berdiri dan kegiatan dimulai, surat izin harus lengkap dulu. Ada satpam, ada karyawan, artinya sudah operasi,” tegasnya kepada pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan pun sempat terjadi. Sekdes menyebut bahwa dirinya adalah tuan rumah sebagai perwakilan resmi pemerintahan desa, yang seharusnya dihormati. Namun perwakilan perusahaan malah menyudahi pertemuan dengan mengatakan, “Ya sudah, silakan pergi,” lalu akhirnya para staf desa meninggalkan lokasi dengan wajah kesal.

Saat itulah wartawan mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Sekdes mengenai isi dialog dan sikap pihak perusahaan. Namun belum sempat wawancara dilanjutkan, pihak perusahaan kembali datang dan mengusir wartawan serta Sekdes secara paksa, dengan alasan lokasi tersebut adalah area privat.

Baca Juga:  Satpol PP Karawang Sidak PT RPI di Rengasdengklok Selatan, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

“Ini wilayah privat, bapak bisa kena Pasal 167. Bapak orang media, tahukan?” ujar salah seorang dari pihak perusahaan. Sikap itu dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan komunikasi publik yang sah.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Karawang sebelumnya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait PT RPI. Dalam keterangannya, Satpol PP menyatakan bahwa perusahaan telah diminta untuk menghentikan semua aktivitas dan segera mengurus perizinan. Bahkan penanggung jawab perusahaan, Kusnadi, telah menandatangani surat pernyataan.

“Sesuai dengan bukti percakapan, kami akan segera mengirimkan surat pemberitahuan penghentian kegiatan,” ungkap petugas Satpol PP kepada perangkat desa. Namun ironisnya, ketika Sekdes dan wartawan memastikan langsung ke lapangan, perusahaan tetap beroperasi dan justru bertindak tidak kooperatif.

Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), Satpol PP Karawang juga telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PT RPI dan memanggil pihak pengelola ke kantor Satpol PP untuk menunjukkan dokumen izin. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda tindak lanjut dari pihak perusahaan kepada lingkungan maupun pemerintah desa.

Masyarakat dan tokoh setempat berharap Pemerintah Kabupaten Karawang bersikap tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga. Di sisi lain, kalangan jurnalis mengecam tindakan pengusiran terhadap wartawan sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (LK)

Berita Terkait

Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Komisi I DPRD Karawang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Bersama Satpol PP
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Berita ini 203 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 07:29

Gagal Panen Berulang, DPRD Karawang Soroti Irigasi hingga Distribusi Pupuk

Selasa, 21 April 2026 - 06:48

Ancaman Hama dan El Nino, Karawang Turun Tangan Kendalikan Produksi Padi

Senin, 20 April 2026 - 06:02

Ormas Islam Serbu DPRD Karawang, Soroti Dugaan Penyimpangan Izin Usaha

Sabtu, 11 April 2026 - 05:34

Turun ke Desa, Pipik Taufik Ismail Tampung Keluhan Warga soal PJU, Rutilahu, dan Drainase

Selasa, 7 April 2026 - 08:22

Kesbangpol Karawang Gelar Seleksi Berjenjang Paskibraka 2026, 507 Peserta Tersaring Ketat

Sabtu, 4 April 2026 - 11:07

Halal Bihalal Karang Taruna kelurahan Nagasari Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Evaluasi Organisasi

Rabu, 1 April 2026 - 08:16

Bupati Aep Syaepuloh Hadiri Evaluasi BGN, Tekankan Peran Mitra dan Yayasan di Mercure Karawang

Berita Terbaru