Pengamat UGM: Kerugian Negara Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Bisa Lampaui Kasus PT Timah

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa: Kamusmahasiswa

Doc istimewa: Kamusmahasiswa

Yogyakarta, Lintaskarawang.com — Aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, diperkirakan menyebabkan kerugian negara dalam skala besar. Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan bahkan bisa melebihi kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk.

“Terlebih lagi ini terjadi di Raja Ampat, yang memiliki banyak flora, fauna, dan spesies langka. Jika spesies tersebut punah, tidak mungkin direklamasi atau dikembalikan seperti semula. Ikan yang mati tidak bisa didatangkan kembali. Maka dari itu, kerugiannya sangat besar,” ujar Fahmy dalam keterangannya, Rabu (11/06/25), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Fahmy mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan dan perbandingan dengan kasus PT Timah, kerugian negara akibat aktivitas tambang di Raja Ampat bisa melampaui Rp300 triliun. Untuk diketahui, dalam kasus PT Timah, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan selama periode 2015–2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau melihat dari perhitungan itu, kerusakan alam menimbulkan kerugian sebesar itu. Namun, di Raja Ampat mestinya nilainya jauh lebih besar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fahmy mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat dari lima perusahaan tambang di wilayah tersebut. Namun, ia menilai keputusan tersebut belum cukup dan mendorong agar pemerintah juga mencabut izin operasi PT GAG Nikel (GN).

Baca Juga:  SATPOL PP KARAWANG GELAR PATROLI JAM MALAM PELAJAR, BERLANGSUNG EFEKTIF DAN HUMANIS

Menurut Fahmy, klaim bahwa PT GAG telah menjalankan reklamasi dengan baik serta bahwa lokasi tambang berada 40 kilometer dari kawasan konservasi utama tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Kalau alasannya karena lokasinya jauh, saya kira itu tidak relevan. Limbah tambang berupa debu nikel bisa terbawa angin hingga ratusan kilometer dan mengandung arsenik yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia,” tegasnya.

Fahmy juga menyinggung potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT GAG Nikel. Ia menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Jika mengacu pada UU tersebut, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Gag seharusnya dilarang,” tambahnya.

Pemerintah pusat hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pencabutan izin tambang PT GAG Nikel. Sementara itu, isu ini terus menjadi sorotan publik, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan di kawasan konservasi Raja Ampat yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut dunia.

Editor: Aan

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 14 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:20

Prihatin Melihat Kondisi Warganya, Perangkat Desa dan Para Donatur Bantu Ata dan Ibu Lia Punya Tempat Tinggal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:07

Yani Kalina Nugroho Resmi Dilantik Jadi Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang

Selasa, 29 September 2026 - 14:31

Natala Sumedha Cup 8 Resmi Ditutup, Pertandingan Final Jadi Penutup Turnamen Bulu Tangkis di Bantar Kawung

Selasa, 15 September 2026 - 14:23

Ada Apa di Hulu Cilamaya? H. Jalal Turun ke Situdam, Pengawasan Limbah Dipertanyakan

Senin, 14 September 2026 - 03:02

Muscab I DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karawang Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Persaudaraan

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

Diiringi Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Alias Penser Raih Nomor Urut 3 Pilkades Waringinjaya Kedungwaringin

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Berita Terbaru

Berita

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Senin, 12 Okt 2026 - 03:15