Ojol dan Taksi Online di Karawang Bakal Mogok Massal Desak Revisi Aturan Transportasi

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG, Lintaskarawang.com – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Ojol Karawang Bergerak akan melakukan aksi mogok massal pada Selasa, 20 Mei 2025.

Seluruh pengemudi akan mematikan aplikasi dan turun ke jalan melakukan unjuk rasa di Jakarta serta di Kantor Bupati Karawang.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait transportasi online yang dianggap merugikan para pengemudi.
Ketua Presidium Aliansi Ojol Karawang Bergerak, Guruh Yanuar, menyatakan bahwa aksi ini diikuti oleh seluruh komunitas driver online di Karawang yang tergabung dalam wadah Organ Taktis Pergerakan Ojol Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah bentuk perjuangan kami untuk menuntut keadilan dan perbaikan regulasi. Kami sudah bersatu dan siap bergerak pada 20 Mei 2025,” tegas Guruh Yanuar saat dihubungi melalui jejaring WhatsApp, Senin 19 Mei 2025.

Masih menurut Guruh, bahwa aliansi ini merupakan gabungan dari ratusan komunitas ojol yang telah berjuang selama tiga tahun terakhir di bawah naungan Organisasi Perjuangan Ojek Online Karawang.

Dalam aksinya, pengemudi menuntut revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No 667 dan No 1001 Tahun 2022. Beberapa poin utama dalam tuntutan tersebut antara lain:

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran oleh Klinik, Orangtua Akan Tempuh Jalur Hukum

1. Penyesuaian tarif:

Tarif batas bawah (TBB) Rp 3.500/km hingga tarif batas atas (TBA) Rp 3.750/km.

Tarif minimum Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per trip (di luar biaya layanan aplikasi).

2. Batas potongan biaya jasa:

Maksimal 15%, dengan rincian 10% untuk perusahaan aplikasi dan 5% untuk mendukung kesejahteraan pengemudi.

3. Penerapan tarif untuk semua layanan:

Tarif berlaku untuk layanan penumpang, barang, dan makanan.

4. Transparansi transaksi:

Perusahaan aplikasi wajib melaporkan setiap transaksi secara rinci dan transparan melalui aplikasi.

5. Penentuan tarif oleh regulator dan pengemudi:

Aplikator tidak boleh terlibat dalam penetapan TBA dan TBB.

6. Sanksi bagi aplikator pelanggar:

Dikenakan sanksi tegas jika melanggar ketentuan pemerintah.

7. Pendelegasian kewenangan ke daerah:

Tata kelola transportasi online diserahkan kepada pemerintah daerah.

8. Revisi dan pengesahan Perda Moda Transportasi:

Mendesak kembali pengesahan Perda Moda Transportasi Berbasis Aplikasi di Kabupaten Karawang yang sebelumnya ditolak oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. (Ripai)

Berita Terkait

Perluas Struktur Organisasi, DPC PSN Karawang Serahkan SK DPAC Kecamatan Klari
Komitmen PRIMA di Tengah Renovasi, Kejari Karawang Pastikan Layanan Hukum Tetap Optimal
Bupati Karawang Sidak Tempat Hiburan Malam, Temukan Sejumlah Pelanggaran Perizinan
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta
Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:55

Respons Cepat Bupati Aep, SDN Cicinde Utara II yang Atapnya Ambruk Dipastikan Dibangun Kembali

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12

Wabup Maslani Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi Forkopimda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:57

Gelombang Kecaman Meluas Anggota DPRD Karawang Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penculikan Pengurus Karang Taruna

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:31

Aliansi Ormas Islam Bersatu Desak Penutupan Permanen THM Bandel, Soroti Minol Ilegal hingga Dugaan Sarang LGBT

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:55

Pipik Taufik Kecam Keras Dugaan Penculikan Pengurus Karang Taruna, Desak Polisi Usut Tuntas

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:10

DKM Masjid Al Hidayah Gelar Santunan Akbar 10 Muharram 1448 H, Ketua DPAC PSN Telagasari Turut Hadir

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:56

Marwah Birokrasi Karawang Dipertaruhkan, Forum Ormas Islam Desak Klarifikasi Dugaan Perilaku Oknum Kadis

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:26

Cetya Hian Thian Kiong Karawang Peringati Tahun Baru Islam 1448 H dengan Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru