Sekjen DPP GMPI Kritik Keras KIM Karawang: Jangan Jadikan Isu Investasi untuk Membungkam Kontrol Sosial

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Rahardian Nurdin.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Rahardian Nurdin.

Karawang | Lintaskarawang.com — Pernyataan pengelola Kawasan Industri Mitra (KIM) Kabupaten Karawang yang mengaitkan tingginya permintaan audiensi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan persoalan keamanan serta potensi terganggunya investasi menuai kritik tajam dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Rahardian Nurdin.

Rahardian menilai, apabila pernyataan tersebut dimaksudkan untuk membangun persepsi bahwa keberadaan ormas dan LSM merupakan ancaman bagi investasi, maka hal tersebut merupakan cara pandang yang keliru dan berpotensi mereduksi fungsi kontrol sosial masyarakat.

“Jangan kemudian setiap ada ormas atau LSM meminta audiensi langsung dicap sebagai pengganggu investasi. Itu logika yang harus diluruskan. Ormas dan LSM memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan kontrol sosial sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas Rahardian Nurdin, Kamis (8/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, investasi bukan wilayah yang steril dari kritik. Perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat memiliki kewajiban untuk menghormati masyarakat sekitar, menjalankan tanggung jawab sosial, menjaga lingkungan serta menaati peraturan perundang-undangan.

Rahardian merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16, yang antara lain mengatur kewajiban penanam modal melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi jangan dibalik. Masyarakat yang melakukan kontrol jangan dianggap sebagai masalah, sementara kewajiban perusahaan seolah-olah tidak boleh dipertanyakan. Investasi itu ada aturan mainnya. Perusahaan punya hak, tetapi juga punya kewajiban,” ujarnya.

Jangan Alergi Audiensi

Rahardian juga menyoroti persoalan audiensi. Menurutnya, permintaan pertemuan antara organisasi masyarakat dengan pihak perusahaan merupakan bagian dari komunikasi sosial yang seharusnya difasilitasi, bukan justru dicurigai sejak awal.

“Kalau ada yang datang audiensi, terima, dengarkan, kemudian jawab secara terbuka. Kalau substansinya benar, selesaikan. Kalau tidak benar, bantah dengan data. Jangan malah membuat narasi seolah-olah semua yang mengkritik perusahaan adalah ancaman bagi investasi,” katanya.

Ia menegaskan, apabila memang terdapat individu atau kelompok tertentu yang melakukan tindakan melawan hukum, maka KIM harus menyampaikan persoalannya secara spesifik dan menempuh mekanisme hukum.

“Kalau ada yang melakukan pemerasan, intimidasi atau tindakan pidana lainnya, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan menggunakan istilah yang terlalu umum sampai kemudian seluruh ormas dan LSM terkena stigma,” tegasnya.

UU Lingkungan Hidup Berikan Ruang Kontrol kepada Masyarakat

Rahardian juga mengingatkan bahwa dalam konteks lingkungan hidup, masyarakat justru secara hukum memiliki ruang untuk melakukan pengawasan.

Ia merujuk Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hak dan kesempatan yang sama serta seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bentuknya antara lain pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, serta penyampaian informasi dan laporan.

Baca Juga:  Perkuat UMKM, Anggota DPR RI Jalal Abdul Nasir Reses di Karawang

“Kalau ada masyarakat atau organisasi mempertanyakan persoalan lingkungan, limbah atau dampak kegiatan industri, itu bukan otomatis gangguan keamanan. Undang-undang justru memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial,” kata Rahardian.

Karena itu, ia meminta KIM tidak membangun narasi yang dapat menempatkan kontrol sosial sebagai musuh investasi.

“Kritik bukan ancaman. Audiensi bukan gangguan keamanan. Pengawasan sosial bukan penghambat investasi. Yang menjadi persoalan adalah ketika kritik dibalas dengan stigma,” ujarnya.

GMPI: Investasi Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Rahardian menegaskan bahwa GMPI tidak berada pada posisi anti-investasi. Namun, investasi yang masuk ke Karawang harus memberikan manfaat dan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“GMPI tidak anti-investasi. Kami justru ingin investasi tumbuh dan berkembang. Tetapi investasi harus sehat, transparan, taat aturan, memperhatikan masyarakat sekitar dan tidak mengabaikan aspek lingkungan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan kawasan industri tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di sekitarnya.

“Jangan merasa karena berada di kawasan industri kemudian tidak perlu mendengar suara masyarakat. Kawasan industri berdiri di wilayah hukum Indonesia, berada di tengah masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha yang dampaknya juga dirasakan masyarakat,” tegasnya.

KIM Diminta Buka Data, Bukan Bangun Stigma

Rahardian meminta KIM memberikan klarifikasi secara terbuka terkait pernyataan mengenai ormas dan LSM yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan maupun investasi.

“Kalau memang ada data, buka secara objektif. Siapa yang dimaksud, apa bentuk gangguannya, kapan kejadiannya dan apa bukti pelanggarannya. Jangan berhenti pada narasi umum yang akhirnya menggiring opini bahwa ormas dan LSM adalah sumber persoalan,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan justru akan mencegah munculnya kesalahpahaman antara kawasan industri dengan masyarakat.

“Kalau memang ada oknum, lawan oknumnya, bukan menggeneralisasi organisasinya. Kalau ada pelanggaran hukum, proses secara hukum. Kalau ada kritik, jawab dengan data. Kalau ada persoalan sosial, buka ruang dialog,” ujarnya.

Rahardian bahkan meminta KIM melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dengan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

“Jangan alergi terhadap kritik. Jangan jadikan investasi sebagai tameng. Jangan pula menjadikan keamanan sebagai alasan untuk menutup pintu dialog. Kalau KIM yakin seluruh aktivitasnya sudah sesuai aturan, seharusnya tidak perlu takut menghadapi pertanyaan dan kritik masyarakat,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan meminta agar hubungan antara kawasan industri dan masyarakat dibangun atas dasar komunikasi, transparansi dan kepatuhan hukum.

“Karawang bukan hanya tempat berdirinya kawasan industri. Karawang juga memiliki masyarakat yang punya hak untuk bersuara. Investasi boleh tumbuh, industri boleh berkembang, tetapi kontrol sosial tidak boleh dimatikan. Justru perusahaan yang sehat adalah perusahaan yang berani dikritik, berani membuka data dan berani mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada publik,” pungkas Rahardian.

(LK)

Berita Terkait

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi
KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab
Kunjungan Panja DPR RI Dituding Bersifat Sepihak: Pengamat Sebut Keluhan Kawasan Industri Karawang Kaburkan Akar Masalah Lingkungan dan Hak Warga Lokal
BPPKB Banten Karawang Sentil KIM: Jangan Jadikan Investasi Alasan Membungkam Kritik
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:16

KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07

Kunjungan Panja DPR RI Dituding Bersifat Sepihak: Pengamat Sebut Keluhan Kawasan Industri Karawang Kaburkan Akar Masalah Lingkungan dan Hak Warga Lokal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:53

BPPKB Banten Karawang Sentil KIM: Jangan Jadikan Investasi Alasan Membungkam Kritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:46

Sekjen DPP GMPI Kritik Keras KIM Karawang: Jangan Jadikan Isu Investasi untuk Membungkam Kontrol Sosial

Berita Terbaru