Kunjungan Panja DPR RI Dituding Bersifat Sepihak: Pengamat Sebut Keluhan Kawasan Industri Karawang Kaburkan Akar Masalah Lingkungan dan Hak Warga Lokal

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dadi Mulyadi, SH

Dadi Mulyadi, SH

Karawang | Lintaskarawang.com — Kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kabupaten Karawang menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Sorotan tersebut muncul menyusul adanya narasi dari pengelola kawasan industri yang menyinggung persoalan aksi unjuk rasa organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kemacetan, lambatnya proses perizinan, hingga persoalan tata ruang dan status lahan.

Presidium Advokasi Forum Kutatandingan Karawang, Dadi Mulyadi, SH, menilai persoalan kawasan industri tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif kepentingan investasi dan kelancaran usaha. Menurutnya, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap persoalan lingkungan, hak masyarakat, tata ruang, serta penyerapan tenaga kerja lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai persoalan yang disampaikan hanya menempatkan masyarakat, ormas, atau LSM sebagai sumber gangguan investasi. Harus dilihat juga apa yang menjadi akar munculnya protes dan tuntutan masyarakat,” ujar Dadi, Kamis (8/10/2026).

Aksi Protes Dinilai Sebagai Bentuk Kontrol Sosial

Dadi berpandangan, keberadaan ormas dan LSM yang melakukan audiensi maupun aksi unjuk rasa di kawasan industri tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan gangguan keamanan.

Menurutnya, aksi protes dapat menjadi salah satu bentuk kontrol sosial ketika masyarakat merasa terdapat persoalan yang belum mendapatkan penyelesaian.

“Kalau ada persoalan lingkungan, ketenagakerjaan, tata ruang, maupun dampak aktivitas industri yang belum diselesaikan, masyarakat tentu memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Yang harus dilihat adalah substansi tuntutannya,” katanya.

Ia menilai dialog antara perusahaan, masyarakat, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat justru diperlukan untuk mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Persoalan Lingkungan Diminta Tidak Diabaikan

Selain persoalan aksi massa, Dadi menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kepatuhan lingkungan perusahaan di kawasan industri.

Menurutnya, isu pengelolaan limbah, kualitas lingkungan, penggunaan air tanah, hingga dampak aktivitas industri terhadap masyarakat sekitar harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.

“Investasi memang penting, tetapi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat juga tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan sekunder,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah dan DPR memastikan bahwa setiap kawasan industri memiliki sistem pengawasan lingkungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Status Lahan 30 Hektare Harus Dilihat dari Perspektif Keadilan Agraria

Baca Juga:  KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab

Dadi juga menyoroti persoalan lahan sekitar 30 hektare yang disebut masih berkaitan dengan status hutan produksi tetap dalam dokumen tata ruang daerah, sementara terdapat klaim perubahan status berdasarkan keputusan kementerian terkait.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan kajian lintas sektor dan tidak cukup hanya dilihat dari kepentingan pengembangan kawasan industri.

Eksistensi kelompok tani serta dokumen dan kebijakan terkait Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), menurut Dadi, juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Jangan sampai penyelesaian tata ruang kemudian mengabaikan masyarakat yang selama ini memiliki kepentingan dan aktivitas di atas lahan tersebut. Prinsip keadilan agraria harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Karawang Jangan Hanya Menjadi Lumbung Industri

Persoalan lain yang dinilai penting adalah manfaat keberadaan kawasan industri terhadap masyarakat Karawang.

Dadi mempertanyakan sejauh mana pertumbuhan industri telah memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi warga lokal, khususnya dalam aspek kesempatan kerja dan peningkatan keterampilan.

“Karawang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar. Tetapi jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” katanya.

Ia mendorong perusahaan meningkatkan program pelatihan dan pengembangan keterampilan yang terintegrasi dengan lembaga pelatihan kerja maupun institusi pendidikan di Karawang.

Dengan demikian, tenaga kerja lokal dapat dipersiapkan sesuai kebutuhan industri dan memiliki daya saing yang lebih baik.

Panja RUU Kawasan Industri Diminta Objektif

Dadi berharap Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI tidak hanya mendengar keluhan dari pihak pengelola kawasan industri, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat, petani, pekerja, akademisi, organisasi masyarakat, serta pemerhati lingkungan.

Menurutnya, pembentukan regulasi baru harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat.

“Jangan sampai regulasi kawasan industri nantinya hanya mempermudah investasi, tetapi justru memperlemah posisi masyarakat dalam persoalan lingkungan, tata ruang, ketenagakerjaan, dan agraria,” tuturnya.

Dadi menegaskan, investasi dan kepentingan masyarakat seharusnya tidak dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila perusahaan menjalankan prinsip kepatuhan hukum, keterbukaan, perlindungan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Yang kita dorong bukan anti-investasi. Justru kita ingin investasi di Karawang sehat, berkelanjutan, taat aturan, dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat,” pungkasnya.

(LK)

Berita Terkait

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi
KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab
BPPKB Banten Karawang Sentil KIM: Jangan Jadikan Investasi Alasan Membungkam Kritik
Sekjen DPP GMPI Kritik Keras KIM Karawang: Jangan Jadikan Isu Investasi untuk Membungkam Kontrol Sosial
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:16

KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07

Kunjungan Panja DPR RI Dituding Bersifat Sepihak: Pengamat Sebut Keluhan Kawasan Industri Karawang Kaburkan Akar Masalah Lingkungan dan Hak Warga Lokal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:53

BPPKB Banten Karawang Sentil KIM: Jangan Jadikan Investasi Alasan Membungkam Kritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:46

Sekjen DPP GMPI Kritik Keras KIM Karawang: Jangan Jadikan Isu Investasi untuk Membungkam Kontrol Sosial

Berita Terbaru