Karawang | Lintaskarawang.com — Kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kabupaten Karawang menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya narasi dari pengelola kawasan industri yang menyinggung persoalan aksi unjuk rasa organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kemacetan, lambatnya proses perizinan, hingga persoalan tata ruang dan status lahan.
Presidium Advokasi Forum Kutatandingan Karawang, Dadi Mulyadi, SH, menilai persoalan kawasan industri tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif kepentingan investasi dan kelancaran usaha. Menurutnya, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap persoalan lingkungan, hak masyarakat, tata ruang, serta penyerapan tenaga kerja lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai persoalan yang disampaikan hanya menempatkan masyarakat, ormas, atau LSM sebagai sumber gangguan investasi. Harus dilihat juga apa yang menjadi akar munculnya protes dan tuntutan masyarakat,” ujar Dadi, Kamis (8/10/2026).
Aksi Protes Dinilai Sebagai Bentuk Kontrol Sosial
Dadi berpandangan, keberadaan ormas dan LSM yang melakukan audiensi maupun aksi unjuk rasa di kawasan industri tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan gangguan keamanan.
Menurutnya, aksi protes dapat menjadi salah satu bentuk kontrol sosial ketika masyarakat merasa terdapat persoalan yang belum mendapatkan penyelesaian.
“Kalau ada persoalan lingkungan, ketenagakerjaan, tata ruang, maupun dampak aktivitas industri yang belum diselesaikan, masyarakat tentu memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Yang harus dilihat adalah substansi tuntutannya,” katanya.
Ia menilai dialog antara perusahaan, masyarakat, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat justru diperlukan untuk mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Persoalan Lingkungan Diminta Tidak Diabaikan
Selain persoalan aksi massa, Dadi menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kepatuhan lingkungan perusahaan di kawasan industri.
Menurutnya, isu pengelolaan limbah, kualitas lingkungan, penggunaan air tanah, hingga dampak aktivitas industri terhadap masyarakat sekitar harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.
“Investasi memang penting, tetapi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat juga tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan sekunder,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah dan DPR memastikan bahwa setiap kawasan industri memiliki sistem pengawasan lingkungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Status Lahan 30 Hektare Harus Dilihat dari Perspektif Keadilan Agraria
Dadi juga menyoroti persoalan lahan sekitar 30 hektare yang disebut masih berkaitan dengan status hutan produksi tetap dalam dokumen tata ruang daerah, sementara terdapat klaim perubahan status berdasarkan keputusan kementerian terkait.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan kajian lintas sektor dan tidak cukup hanya dilihat dari kepentingan pengembangan kawasan industri.
Eksistensi kelompok tani serta dokumen dan kebijakan terkait Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), menurut Dadi, juga perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Jangan sampai penyelesaian tata ruang kemudian mengabaikan masyarakat yang selama ini memiliki kepentingan dan aktivitas di atas lahan tersebut. Prinsip keadilan agraria harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Karawang Jangan Hanya Menjadi Lumbung Industri
Persoalan lain yang dinilai penting adalah manfaat keberadaan kawasan industri terhadap masyarakat Karawang.
Dadi mempertanyakan sejauh mana pertumbuhan industri telah memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi warga lokal, khususnya dalam aspek kesempatan kerja dan peningkatan keterampilan.
“Karawang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar. Tetapi jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” katanya.
Ia mendorong perusahaan meningkatkan program pelatihan dan pengembangan keterampilan yang terintegrasi dengan lembaga pelatihan kerja maupun institusi pendidikan di Karawang.
Dengan demikian, tenaga kerja lokal dapat dipersiapkan sesuai kebutuhan industri dan memiliki daya saing yang lebih baik.
Panja RUU Kawasan Industri Diminta Objektif
Dadi berharap Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI tidak hanya mendengar keluhan dari pihak pengelola kawasan industri, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat, petani, pekerja, akademisi, organisasi masyarakat, serta pemerhati lingkungan.
Menurutnya, pembentukan regulasi baru harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat.
“Jangan sampai regulasi kawasan industri nantinya hanya mempermudah investasi, tetapi justru memperlemah posisi masyarakat dalam persoalan lingkungan, tata ruang, ketenagakerjaan, dan agraria,” tuturnya.
Dadi menegaskan, investasi dan kepentingan masyarakat seharusnya tidak dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila perusahaan menjalankan prinsip kepatuhan hukum, keterbukaan, perlindungan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Yang kita dorong bukan anti-investasi. Justru kita ingin investasi di Karawang sehat, berkelanjutan, taat aturan, dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat,” pungkasnya.
(LK)













Tinggalkan Balasan