Karawang | Lintaskarawang.com – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat 1 DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (8/7/2026), untuk menindaklanjuti aduan dari LSM Laskar NKRI terkait dugaan penutupan saluran drainase oleh PT Summit Adyawinsa Indonesia (SAI) yang diduga menjadi penyebab banjir di kawasan permukiman warga.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Indra Setiawan, menghadirkan berbagai pihak guna mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menegaskan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama pihak PT Summit Adyawinsa Indonesia (SAI), warga terdampak, serta instansi teknis terkait, di antaranya DPUPR Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan Perum Jasa Tirta II (PJT II).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi drainase di lapangan sekaligus mengidentifikasi penyebab banjir yang berulang kali dikeluhkan warga.
Tidak hanya fokus pada penanganan teknis saluran air, Komisi III juga berencana menggandeng Komisi I DPRD Kabupaten Karawang guna mengkaji aspek administrasi dan legalitas perusahaan. Pemeriksaan akan difokuskan pada kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta perizinan yang dimiliki PT Summit Adyawinsa Indonesia.
Komisi III menilai penanganan persoalan ini harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemulihan fungsi drainase hingga evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD berharap sidak lapangan nantinya dapat menghasilkan fakta yang objektif sebagai dasar pengambilan keputusan dan langkah penyelesaian, sehingga fungsi saluran air dapat kembali normal serta banjir yang selama ini meresahkan masyarakat tidak kembali terulang.
(LK)













Tinggalkan Balasan