Karawang | Lintaskarawang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (16/7/2026).
Dalam laporan yang disampaikan, Banggar DPRD memaparkan capaian realisasi keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang berdasarkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang meliputi sektor pendapatan dan belanja daerah.
Untuk sektor pendapatan daerah, target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp5.893.001.421.196. Dari target tersebut, realisasi pendapatan berhasil mencapai 96,25 persen, yang menunjukkan tingkat pencapaian pendapatan daerah berada pada kategori sangat baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pada sektor belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp6.353.560.752.074. Hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025, realisasi belanja daerah tercatat mencapai 90,72 persen, mencerminkan tingginya tingkat penyerapan anggaran dalam mendukung pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain menjadi sarana pertanggungjawaban kepada publik, pembahasan laporan tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi pendapatan, serta kualitas pelaksanaan belanja agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat pada tahun-tahun anggaran berikutnya.













Tinggalkan Balasan