Diduga Langgar Undang-Undang, Limbah Batu Bara Dibongkar di Permukiman Padat Rengasdengklok

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 01:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Praktik pembongkaran limbah batu bara secara terang-terangan kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Kali ini, aktivitas tersebut ditemukan di pinggir jalan depan rumah warga yang tengah dilakukan pemadatan tanah, berlokasi di Dusun Bojong karya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, tepat di tengah permukiman padat penduduk.

Berdasarkan temuan di lapangan, material yang diduga kuat merupakan limbah batu bara dibongkar dan digunakan sebagai urugan/parigan atau pemadatan lahan rumah tangga, tanpa pengamanan lingkungan dan tanpa kejelasan izin resmi. Aktivitas tersebut berlangsung di area perkampungan dan menimbulkan kekhawatiran serius warga sekitar. Temuan ini terpantau pada Selasa (10/2/2026).

Saat dikonfirmasi di lokasi, supir pengangkut limbah mengaku hanya menjalankan perintah. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan atas muatan yang diangkut, serta menyebut beberapa pihak lain yang disebutnya memiliki “urusan yang sama”, sehingga mengindikasikan adanya rantai distribusi yang terstruktur dan terorganisir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan supir tersebut semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum. Ia secara terbuka menyampaikan, “Saya jalan ke sini tanpa surat jalan, karena surat jalannya sudah diberikan ke gudang PT Tenang Jaya.” Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pengangkutan, pengawasan, serta sistem pengelolaan limbah yang dilakukan.

Apabila pengakuan tersebut benar, maka tanggung jawab hukum tidak dapat dibebankan kepada supir semata. Pertanggungjawaban pidana dan administrasi dapat mengarah pada pihak pemberi perintah, pemilik limbah, hingga pihak yang mengatur distribusi dan pembongkaran material di kawasan permukiman warga.

Baca Juga:  Bupati Karawang Tinjau Akses GT Karawang Timur, Koordinasi Perbaikan Jalan dengan Jasa Marga

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib memiliki perizinan lingkungan dan dikelola sesuai ketentuan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, pengelolaan limbah hasil pembakaran batu bara juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa limbah yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, apalagi di kawasan permukiman padat penduduk tanpa kajian dan izin resmi.

Atas temuan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang didesak untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan, menelusuri asal-usul limbah, pihak pemberi perintah, serta pihak yang menerima dan memanfaatkan material tersebut, kemudian menindak tegas sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, tegas, dan transparan, maka temuan ini akan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mabes Polri, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan, penegakan hukum, dan keselamatan masyarakat yang terancam oleh dugaan praktik ilegal tersebut. (LK)

Berita Terkait

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK
Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus
Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf
Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari
Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:02

Bupati Karawang Lantik Direksi Petrogas dan Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:09

Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:00

Polsek Rengasdengklok Kawal Penertiban Bangunan Liar di Saluran Sekunder PJT II, Berlangsung Aman dan Kondusif

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:14

PJT II Dan Pemerintah Kabupaten karawang Tertibkan Bangunan Liar di Saluran Sekunder Cikangkung, Dua Alat Berat Diterjunkan

Senin, 20 Juli 2026 - 05:11

Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang Ancam Demo 30 Hari Berturut-turut, Desak Bupati Tinjau Langsung Proyek Bermasalah

Senin, 20 Juli 2026 - 03:39

Sekda Karawang Ingatkan ASN Jaga Etos Kerja Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Omzet UMKM Tembus Rp1,19 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:53

Menggugat “Diktator Administratif Saatnya Kebijakan Kebudayaan Berpihak pada Seniman, Bukan Sekadar Kertas

Berita Terbaru