Karawang | Lintaskarawang.com – Praktik pembongkaran limbah batu bara secara terang-terangan kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Kali ini, aktivitas tersebut ditemukan di pinggir jalan depan rumah warga yang tengah dilakukan pemadatan tanah, berlokasi di Dusun Bojong karya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, tepat di tengah permukiman padat penduduk.
Berdasarkan temuan di lapangan, material yang diduga kuat merupakan limbah batu bara dibongkar dan digunakan sebagai urugan/parigan atau pemadatan lahan rumah tangga, tanpa pengamanan lingkungan dan tanpa kejelasan izin resmi. Aktivitas tersebut berlangsung di area perkampungan dan menimbulkan kekhawatiran serius warga sekitar. Temuan ini terpantau pada Selasa (10/2/2026).
Saat dikonfirmasi di lokasi, supir pengangkut limbah mengaku hanya menjalankan perintah. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan atas muatan yang diangkut, serta menyebut beberapa pihak lain yang disebutnya memiliki “urusan yang sama”, sehingga mengindikasikan adanya rantai distribusi yang terstruktur dan terorganisir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan supir tersebut semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum. Ia secara terbuka menyampaikan, “Saya jalan ke sini tanpa surat jalan, karena surat jalannya sudah diberikan ke gudang PT Tenang Jaya.” Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pengangkutan, pengawasan, serta sistem pengelolaan limbah yang dilakukan.
Apabila pengakuan tersebut benar, maka tanggung jawab hukum tidak dapat dibebankan kepada supir semata. Pertanggungjawaban pidana dan administrasi dapat mengarah pada pihak pemberi perintah, pemilik limbah, hingga pihak yang mengatur distribusi dan pembongkaran material di kawasan permukiman warga.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib memiliki perizinan lingkungan dan dikelola sesuai ketentuan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, pengelolaan limbah hasil pembakaran batu bara juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa limbah yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, apalagi di kawasan permukiman padat penduduk tanpa kajian dan izin resmi.
Atas temuan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang didesak untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan, menelusuri asal-usul limbah, pihak pemberi perintah, serta pihak yang menerima dan memanfaatkan material tersebut, kemudian menindak tegas sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, tegas, dan transparan, maka temuan ini akan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mabes Polri, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan, penegakan hukum, dan keselamatan masyarakat yang terancam oleh dugaan praktik ilegal tersebut. (LK)













Tinggalkan Balasan