Diduga Langgar Undang-Undang, Limbah Batu Bara Dibongkar di Permukiman Padat Rengasdengklok

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 01:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Praktik pembongkaran limbah batu bara secara terang-terangan kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Kali ini, aktivitas tersebut ditemukan di pinggir jalan depan rumah warga yang tengah dilakukan pemadatan tanah, berlokasi di Dusun Bojong karya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, tepat di tengah permukiman padat penduduk.

Berdasarkan temuan di lapangan, material yang diduga kuat merupakan limbah batu bara dibongkar dan digunakan sebagai urugan/parigan atau pemadatan lahan rumah tangga, tanpa pengamanan lingkungan dan tanpa kejelasan izin resmi. Aktivitas tersebut berlangsung di area perkampungan dan menimbulkan kekhawatiran serius warga sekitar. Temuan ini terpantau pada Selasa (10/2/2026).

Saat dikonfirmasi di lokasi, supir pengangkut limbah mengaku hanya menjalankan perintah. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan atas muatan yang diangkut, serta menyebut beberapa pihak lain yang disebutnya memiliki “urusan yang sama”, sehingga mengindikasikan adanya rantai distribusi yang terstruktur dan terorganisir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan supir tersebut semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum. Ia secara terbuka menyampaikan, “Saya jalan ke sini tanpa surat jalan, karena surat jalannya sudah diberikan ke gudang PT Tenang Jaya.” Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pengangkutan, pengawasan, serta sistem pengelolaan limbah yang dilakukan.

Apabila pengakuan tersebut benar, maka tanggung jawab hukum tidak dapat dibebankan kepada supir semata. Pertanggungjawaban pidana dan administrasi dapat mengarah pada pihak pemberi perintah, pemilik limbah, hingga pihak yang mengatur distribusi dan pembongkaran material di kawasan permukiman warga.

Baca Juga:  DPC Padjajaran Siliwangi Nusantara Kabupaten Karawang Resmi Serahkan SK Pembentukan DPAC Kecamatan Ciampel

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib memiliki perizinan lingkungan dan dikelola sesuai ketentuan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, pengelolaan limbah hasil pembakaran batu bara juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa limbah yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, apalagi di kawasan permukiman padat penduduk tanpa kajian dan izin resmi.

Atas temuan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang didesak untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan, menelusuri asal-usul limbah, pihak pemberi perintah, serta pihak yang menerima dan memanfaatkan material tersebut, kemudian menindak tegas sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, tegas, dan transparan, maka temuan ini akan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mabes Polri, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan, penegakan hukum, dan keselamatan masyarakat yang terancam oleh dugaan praktik ilegal tersebut. (LK)

Berita Terkait

BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
DPRD Karawang Soroti Kejanggalan Izin Alfamart Kalijaya, Warga Pertanyakan Legalitas Operasional
Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah
Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Ketua DPRD Karawang Dorong Penyusunan Produk Hukum Antisipasi Perilaku Seks Menyimpang
Turap Rusak, Eceng Gondok Menumpuk, Air Melimpah Tak Sampai ke Sawah: H. Karsim Soroti Amburadulnya Irigasi Rengasdengklok
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:59

Serap Aspirasi Warga Pasu Talaga, Pipik Taufik ismail Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 07:03

Viral Video Dugaan Aktivitas LGBT di Tempat Hiburan Malam Karawang Tuai Sorotan, Sekjen GMPI Minta Ada Langkah Pencegahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:09

Lapangan Pos Merah Berwajah Baru, Ibu-Ibu Senam Grand Kedung Waringin Kompak Sampaikan Terima Kasih kepada Asep Supriadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:37

Perpisahan SDN Bolang I Dapat Restu Orang Tua, Acara Bernuansa Budaya Akan Digelar 22 Juni

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:40

Komitmen Jaga Lingkungan, Desa Kamojing Ikuti Lomba Bestari Alam Tingkat Kecamatan Cikampek

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:11

Pemdes Rengasdengklok Selatan Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga, Masyarakat Sambut Antusias

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:27