Diduga Langgar Undang-Undang, Limbah Batu Bara Dibongkar di Permukiman Padat Rengasdengklok

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 01:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Praktik pembongkaran limbah batu bara secara terang-terangan kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Kali ini, aktivitas tersebut ditemukan di pinggir jalan depan rumah warga yang tengah dilakukan pemadatan tanah, berlokasi di Dusun Bojong karya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, tepat di tengah permukiman padat penduduk.

Berdasarkan temuan di lapangan, material yang diduga kuat merupakan limbah batu bara dibongkar dan digunakan sebagai urugan/parigan atau pemadatan lahan rumah tangga, tanpa pengamanan lingkungan dan tanpa kejelasan izin resmi. Aktivitas tersebut berlangsung di area perkampungan dan menimbulkan kekhawatiran serius warga sekitar. Temuan ini terpantau pada Selasa (10/2/2026).

Saat dikonfirmasi di lokasi, supir pengangkut limbah mengaku hanya menjalankan perintah. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan atas muatan yang diangkut, serta menyebut beberapa pihak lain yang disebutnya memiliki “urusan yang sama”, sehingga mengindikasikan adanya rantai distribusi yang terstruktur dan terorganisir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan supir tersebut semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum. Ia secara terbuka menyampaikan, “Saya jalan ke sini tanpa surat jalan, karena surat jalannya sudah diberikan ke gudang PT Tenang Jaya.” Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pengangkutan, pengawasan, serta sistem pengelolaan limbah yang dilakukan.

Apabila pengakuan tersebut benar, maka tanggung jawab hukum tidak dapat dibebankan kepada supir semata. Pertanggungjawaban pidana dan administrasi dapat mengarah pada pihak pemberi perintah, pemilik limbah, hingga pihak yang mengatur distribusi dan pembongkaran material di kawasan permukiman warga.

Baca Juga:  Ratusan Massa Gelar Aksi Damai Tolak THM, Warga BBC Soroti Hiburan Malam yang Sudah Beroperasi

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib memiliki perizinan lingkungan dan dikelola sesuai ketentuan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, pengelolaan limbah hasil pembakaran batu bara juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa limbah yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, apalagi di kawasan permukiman padat penduduk tanpa kajian dan izin resmi.

Atas temuan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang didesak untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan, menelusuri asal-usul limbah, pihak pemberi perintah, serta pihak yang menerima dan memanfaatkan material tersebut, kemudian menindak tegas sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, tegas, dan transparan, maka temuan ini akan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mabes Polri, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan, penegakan hukum, dan keselamatan masyarakat yang terancam oleh dugaan praktik ilegal tersebut. (LK)

Berita Terkait

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Selasa, 8 September 2026 - 06:37

Bupati Karawang Meriahkan Hari Jadi ke-393 Lewat Fun Run 3,93K dan Gerakan Karawang AMAN

Selasa, 8 September 2026 - 06:35

Bupati Karawang Bahas Percepatan Anggaran dan Persiapan Pilkades Serentak 67 Desa

Senin, 7 September 2026 - 10:50

Proyek Rehabilitasi SDN Sampalan 1 Karawang Disorot, Pekerja Diduga Abaikan APD dan Pengawasan Dipertanyakan

Minggu, 6 September 2026 - 14:27

Semarak Hari Jadi Karawang ke-393, 1.500 Peserta Ramaikan Fun Run 3,93K

Sabtu, 5 September 2026 - 15:22

RESCUE Berdampak & Karang Taruna Desa Situdam Gelar Aksi Bersih Sungai Cilamaya,Dalam Rangka Menyambut Milangkala Karawang ke-393  

Berita Terbaru