Diduga Langgar Undang-Undang, Limbah Batu Bara Dibongkar di Permukiman Padat Rengasdengklok

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 01:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Praktik pembongkaran limbah batu bara secara terang-terangan kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Kali ini, aktivitas tersebut ditemukan di pinggir jalan depan rumah warga yang tengah dilakukan pemadatan tanah, berlokasi di Dusun Bojong karya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, tepat di tengah permukiman padat penduduk.

Berdasarkan temuan di lapangan, material yang diduga kuat merupakan limbah batu bara dibongkar dan digunakan sebagai urugan/parigan atau pemadatan lahan rumah tangga, tanpa pengamanan lingkungan dan tanpa kejelasan izin resmi. Aktivitas tersebut berlangsung di area perkampungan dan menimbulkan kekhawatiran serius warga sekitar. Temuan ini terpantau pada Selasa (10/2/2026).

Saat dikonfirmasi di lokasi, supir pengangkut limbah mengaku hanya menjalankan perintah. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan atas muatan yang diangkut, serta menyebut beberapa pihak lain yang disebutnya memiliki “urusan yang sama”, sehingga mengindikasikan adanya rantai distribusi yang terstruktur dan terorganisir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan supir tersebut semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum. Ia secara terbuka menyampaikan, “Saya jalan ke sini tanpa surat jalan, karena surat jalannya sudah diberikan ke gudang PT Tenang Jaya.” Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pengangkutan, pengawasan, serta sistem pengelolaan limbah yang dilakukan.

Apabila pengakuan tersebut benar, maka tanggung jawab hukum tidak dapat dibebankan kepada supir semata. Pertanggungjawaban pidana dan administrasi dapat mengarah pada pihak pemberi perintah, pemilik limbah, hingga pihak yang mengatur distribusi dan pembongkaran material di kawasan permukiman warga.

Baca Juga:  Dugaan Monopoli Usaha di Sumurkondang, Kepala Desa Diminta Diaudit: Alasan “Kondusifitas” Dinilai Mengaburkan Hak Demokrasi Warga

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib memiliki perizinan lingkungan dan dikelola sesuai ketentuan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, pengelolaan limbah hasil pembakaran batu bara juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa limbah yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, apalagi di kawasan permukiman padat penduduk tanpa kajian dan izin resmi.

Atas temuan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang didesak untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan, menelusuri asal-usul limbah, pihak pemberi perintah, serta pihak yang menerima dan memanfaatkan material tersebut, kemudian menindak tegas sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, tegas, dan transparan, maka temuan ini akan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mabes Polri, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan, penegakan hukum, dan keselamatan masyarakat yang terancam oleh dugaan praktik ilegal tersebut. (LK)

Berita Terkait

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Komisi I DPRD Karawang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Bersama Satpol PP
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 11:39

Mobil Dinas Desa Rangdumulya Mangkrak, Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru