Karawang, Lintaskarawang.com – Kebakaran yang melanda PT Dame Alam Sejahtera (DAS), perusahaan pengelola limbah oli di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, pada Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dini hari, menimbulkan dampak panjang bagi warga sekitar.
Selain menghanguskan sebagian fasilitas perusahaan, kobaran api juga menyebabkan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi mengalami kerusakan parah, bahkan ada yang nyaris rata dengan tanah. Tidak hanya itu, ceceran limbah oli dari perusahaan tersebut diduga telah mencemari lingkungan dan area persawahan di sekitarnya.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengaku geram atas insiden yang merugikan masyarakat tersebut. Ia mempertanyakan izin dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau memang izinnya untuk pool (parkir) mobil, kenapa kemudian tempat itu dijadikan lokasi pengelolaan limbah B3? Ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah perusahaan ini punya izin pengelolaan limbah B3?” tegas Asep Agustian, Jumat (24/10/2025) sore.
Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, sekalipun PT DAS memiliki izin pengelolaan limbah B3, lokasinya seharusnya tidak berdampingan dengan permukiman warga. Hal ini penting untuk menghindari dampak negatif seperti pencemaran, bau tidak sedap, dan potensi kebakaran.
Ia juga menyoroti minimnya kompensasi** bagi warga sekitar.
Selama tiga tahun terakhir, masyarakat tidak pernah mendapat kompensasi. Sekarang setelah kebakaran baru ada kompensasi, maksudnya apa? Mau menantang masyarakat? Mau bikin warga marah?” ujarnya geram.
Askun menegaskan, PT DAS wajib mengganti seluruh kerugian warga, baik kerusakan rumah maupun pencemaran lingkungan yang berdampak pada lahan pertanian.
Pencemaran seperti ini tidak bisa hilang dalam hitungan hari, bisa bertahun-tahun. Maka perusahaan harus bertanggung jawab penuh,” katanya.
Lebih lanjut, Askun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait yang tergabung dalam Gakkum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya di area perusahaan tetapi juga terhadap dampak pencemaran di luar lokasi.
Saya mendesak aparat untuk menutup perusahaan tersebut. Bila terbukti mencemari lingkungan, maka pemiliknya harus dipenjara,” pungkasnya.
(Fitri)












