Dampak Kebakaran PT DAS Berbuntut Panjang Ketua Peradi Karawang Geram Minta Perusahaan Ditutup

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kebakaran yang melanda PT Dame Alam Sejahtera (DAS), perusahaan pengelola limbah oli di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, pada Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dini hari, menimbulkan dampak panjang bagi warga sekitar.

Selain menghanguskan sebagian fasilitas perusahaan, kobaran api juga menyebabkan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi mengalami kerusakan parah, bahkan ada yang nyaris rata dengan tanah. Tidak hanya itu, ceceran limbah oli dari perusahaan tersebut diduga telah mencemari lingkungan dan area persawahan di sekitarnya.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengaku geram atas insiden yang merugikan masyarakat tersebut. Ia mempertanyakan izin dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau memang izinnya untuk pool (parkir) mobil, kenapa kemudian tempat itu dijadikan lokasi pengelolaan limbah B3? Ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah perusahaan ini punya izin pengelolaan limbah B3?” tegas Asep Agustian, Jumat (24/10/2025) sore.

Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, sekalipun PT DAS memiliki izin pengelolaan limbah B3, lokasinya seharusnya tidak berdampingan dengan permukiman warga. Hal ini penting untuk menghindari dampak negatif seperti pencemaran, bau tidak sedap, dan potensi kebakaran.

Baca Juga:  BUPATI KARAWANG MENGHADIRI PERESMIAN RUMAH MAKAN, BERHASIL MENYERAP 50 WARGA KARAWANG UNTUK BEKERJA

Ia juga menyoroti minimnya kompensasi** bagi warga sekitar.

Selama tiga tahun terakhir, masyarakat tidak pernah mendapat kompensasi. Sekarang setelah kebakaran baru ada kompensasi, maksudnya apa? Mau menantang masyarakat? Mau bikin warga marah?” ujarnya geram.

Askun menegaskan, PT DAS wajib mengganti seluruh kerugian warga, baik kerusakan rumah maupun pencemaran lingkungan yang berdampak pada lahan pertanian.

Pencemaran seperti ini tidak bisa hilang dalam hitungan hari, bisa bertahun-tahun. Maka perusahaan harus bertanggung jawab penuh,” katanya.

Lebih lanjut, Askun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait yang tergabung dalam Gakkum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya di area perusahaan tetapi juga terhadap dampak pencemaran di luar lokasi.

Saya mendesak aparat untuk menutup perusahaan tersebut. Bila terbukti mencemari lingkungan, maka pemiliknya harus dipenjara,” pungkasnya.

(Fitri)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Tasyakuran Milad Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial dan Persatuan Pemuda
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Telukbango, Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat.
Serap Aspirasi Warga Rengasdengklok, Pipik Taufik Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak Nyata
NOBAR JUARA Gairahkan Ekonomi Karawang, Pemkab Bidik Transaksi UMKM Tembus Rp1 Miliar Selama Piala Dunia 2026
Dewan Pakar angkat Bicara: Hilangnya Anggota Karang Taruna Tamelang Jadi Demokrasi
Respons Cepat Bupati Aep, SDN Cicinde Utara II yang Atapnya Ambruk Dipastikan Dibangun Kembali
Wabup Maslani Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi Forkopimda
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 14:14

Kemensos dan UIN Datokarama Palu Teken MoU Penguatan Penanganan Kelompok Rentan

Selasa, 14 April 2026 - 05:38

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Jumat, 10 April 2026 - 07:55

Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono

Kamis, 9 April 2026 - 18:55

LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Berita Terbaru