Dampak Kebakaran PT DAS Berbuntut Panjang Ketua Peradi Karawang Geram Minta Perusahaan Ditutup

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kebakaran yang melanda PT Dame Alam Sejahtera (DAS), perusahaan pengelola limbah oli di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, pada Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dini hari, menimbulkan dampak panjang bagi warga sekitar.

Selain menghanguskan sebagian fasilitas perusahaan, kobaran api juga menyebabkan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi mengalami kerusakan parah, bahkan ada yang nyaris rata dengan tanah. Tidak hanya itu, ceceran limbah oli dari perusahaan tersebut diduga telah mencemari lingkungan dan area persawahan di sekitarnya.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengaku geram atas insiden yang merugikan masyarakat tersebut. Ia mempertanyakan izin dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau memang izinnya untuk pool (parkir) mobil, kenapa kemudian tempat itu dijadikan lokasi pengelolaan limbah B3? Ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah perusahaan ini punya izin pengelolaan limbah B3?” tegas Asep Agustian, Jumat (24/10/2025) sore.

Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, sekalipun PT DAS memiliki izin pengelolaan limbah B3, lokasinya seharusnya tidak berdampingan dengan permukiman warga. Hal ini penting untuk menghindari dampak negatif seperti pencemaran, bau tidak sedap, dan potensi kebakaran.

Baca Juga:  Jumat Berkah JKC di Masjid Al-Ukhuah Berbagi 100 Nasi Box dan Pererat Silaturahmi

Ia juga menyoroti minimnya kompensasi** bagi warga sekitar.

Selama tiga tahun terakhir, masyarakat tidak pernah mendapat kompensasi. Sekarang setelah kebakaran baru ada kompensasi, maksudnya apa? Mau menantang masyarakat? Mau bikin warga marah?” ujarnya geram.

Askun menegaskan, PT DAS wajib mengganti seluruh kerugian warga, baik kerusakan rumah maupun pencemaran lingkungan yang berdampak pada lahan pertanian.

Pencemaran seperti ini tidak bisa hilang dalam hitungan hari, bisa bertahun-tahun. Maka perusahaan harus bertanggung jawab penuh,” katanya.

Lebih lanjut, Askun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait yang tergabung dalam Gakkum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya di area perusahaan tetapi juga terhadap dampak pencemaran di luar lokasi.

Saya mendesak aparat untuk menutup perusahaan tersebut. Bila terbukti mencemari lingkungan, maka pemiliknya harus dipenjara,” pungkasnya.

(Fitri)

Berita Terkait

16 Peserta Pemagangan Disnakertrans Karawang Raih Sertifikat BNSP, Tiga Langsung Diterima Kerja
NAMA SAMBAS MUNCUL DALAM PENGADAAN RAPAT K3S, STATUS ASN KORWIL DIPERTANYAKAN: ADA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN?
Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan
Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Tasyakuran Milad Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial dan Persatuan Pemuda
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Telukbango, Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat.
Serap Aspirasi Warga Rengasdengklok, Pipik Taufik Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak Nyata
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:13

Desa Payungsari Sukses Laksanakan Penetapan Calon Anggota BPD 2026 – 2034 Sesuai Perbup Karawang No.24 Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:23

Pendidikan politik repdem Karawang jadi momentum Perkuat solidaritas dan mantapkan barisan hadapi tantangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14

Peduli Kesehatan Masayarakat, RSUD Jatisari Buka Stand Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Gebyar Paten Kecamatan Jatisari

Berita Terbaru