Karawang , Lintaskarawang.com — Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Kendaljaya 1, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, yang didanai dari program bantuan pasca-bencana APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp689.005.000, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan media.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT Rajawali Citra Konstruksi INC tersebut diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melanggar ketentuan teknis konstruksi yang semestinya diterapkan dalam proyek pemerintah.
Salah satu temuan mencolok adalah proses pengecoran yang diduga dilakukan secara manual, tanpa menggunakan beton mix, melainkan hanya dengan adukan semen biasa yang tidak sesuai standar. Selain itu, para pekerja di lokasi juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana seharusnya tercantum dan diwajibkan dalam RAB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik-praktik tersebut memunculkan dugaan adanya penghematan biaya material secara tidak wajar, yang mengarah pada kemungkinan praktik pengurangan spesifikasi pekerjaan (mark-down). Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa anggaran besar yang telah dialokasikan tidak diimbangi dengan kualitas pekerjaan yang layak.
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proyek ini, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
(Apih kasur)