Karawang, Lintaskarawang.com — Aroma ketidakberesan kembali tercium dari pelaksanaan penyaluran Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Karawang. Kali ini, persoalan muncul dari Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, yang dikabarkan hingga pertengahan Oktober 2025 belum juga menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025. Ada apa?
Informasi tersebut diperoleh redaksi Lintaskarawang.com dari sumber lapangan di Desa Kalangsari. Padahal, secara umum, penyaluran DD Tahap II seharusnya sudah rampung antara bulan Agustus hingga awal September. Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya besar terkait penyebab keterlambatan pencairan Dana Desa.
Sebagai upaya konfirmasi, Redaksi Lintaskarawang.com, konfirmasi kepada Camat Rengasdengklok melalui pesan WhatsApp pada Kamis (9/10/2025). Dalam pesan WhatsApp tersebut, redaksi meminta klarifikasi atas sejumlah hal penting, mulai dari penyebab keterlambatan pencairan, dugaan kendala administratif seperti LPJ Tahap I, hingga langkah tindak lanjut agar dana segera dapat dicairkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, respons yang diterima justru mengecewakan. Saat dikonfirmasi, pihak Kecamatan Rengasdengklok hanya memberikan jawaban singkat, “Kasi PMD-nya sakit.” Jawaban singkat ini dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparatur pemerintahan, terlebih dalam urusan publik seperti Dana Desa.
Padahal, publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait pengelolaan dana negara yang bersumber dari APBN. Keterlambatan pencairan Dana Desa bukanlah persoalan sepele, sebab hal tersebut dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan fisik dan nonfisik yang sangat dibutuhkan masyarakat desa.
Lebih ironis lagi, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kecamatan Rengasdengklok belum memberikan penjelasan resmi atau keterangan tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sikap diam dan minimnya tanggapan dari pihak Kecamatan menimbulkan kesan bahwa persoalan Dana Desa tidak mendapat perhatian serius. Padahal, masyarakat berhak atas pelayanan publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Hingga kini, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Camat Rengasdengklok atau pejabat berwenang lainnya. Publik berharap agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti secara transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak semakin luntur. (LK)