Karawang, Lintaskarawang.com — Aroma ketidakberesan kembali mencuat dari pelaksanaan penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Karawang. Kali ini, persoalan muncul dari Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya. Berdasarkan pengakuan langsung dari perangkat desa setempat, hingga pertengahan Oktober 2025, Dana Desa (DD) Tahap II belum juga cair. Pertanyaannya, ada apa?
Keterlambatan pencairan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama karena banyak program pembangunan dan pemberdayaan desa yang bergantung pada dana tersebut. Padahal, sesuai ketentuan umum, penyaluran Dana Desa Tahap II seharusnya telah rampung antara bulan Agustus hingga awal September.
Lalu, apa penyebab sebenarnya? Apakah pihak desa lalai dalam proses administrasi, atau ada faktor lain yang menghambat pencairan ini? Dugaan pun bermunculan. Salah satunya, kemungkinan masih adanya kegiatan Tahap I yang belum terealisasi, sehingga menjadi alasan ditundanya pencairan Tahap II.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menjadi ironi di tengah gencarnya pemerintah pusat mendorong percepatan pembangunan desa. Keterlambatan seperti ini bukan hanya menghambat realisasi kegiatan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Lebih memprihatinkan lagi, hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari pihak Kecamatan Batujaya terkait penyebab keterlambatan tersebut. Redaksi Lintaskarawang.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Camat Batujaya pada Kamis (9/10), namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi.
Transparansi dan keterbukaan informasi publik sejatinya menjadi kunci dalam situasi seperti ini. Pemerintah desa wajib memberikan penjelasan kepada warganya terkait kendala yang terjadi, sementara pihak Kecamatan Batujaya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang juga harus segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Jangan sampai keterlambatan ini menimbulkan dugaan adanya “masalah serius” yang sengaja ditutup-tutupi. Transparansi bukan hanya kewajiban moral, tapi amanat hukum yang harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan. (LK)