Karawang, Lintaskarawang.com — Senin 13 Oktober 2025 Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Pasirkamuning 1, sekolah dasar negeri yang terletak di Dusun Krajan, Desa Pasirkamuning, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, tengah menuai tanda tanya besar. Berdasarkan data resmi penyaluran dana selama dua tahun terakhir, jumlah kucuran dana yang diterima sekolah tersebut tergolong signifikan. Namun, rincian penggunaannya justru menimbulkan berbagai catatan kritis, terutama soal transparansi, efisiensi, dan potensi tumpang tindih dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima pada 2023.
Pada tahun 2023, SDN Pasirkamuning 1 menerima dana BOS tahap 1 sebesar Rp134.225.000 (realisasi Rp137.610.000) dan tahap 2 sebesar Rp134.225.000 (realisasi Rp130.840.000). Sementara pada 2024, dana yang cair pada masing-masing tahap mencapai Rp132.405.000 dengan realisasi sedikit berbeda, yakni Rp132.324.600 (tahap 1) dan Rp132.485.400 (tahap 2).
Namun dari data penggunaan, sejumlah pos anggaran menimbulkan pertanyaan serius. Salah satunya terkait pemeliharaan sarana dan prasarana yang justru meningkat tajam pada 2024, padahal sekolah tersebut telah menerima DAK untuk pembangunan fasilitas fisik pada 2023. Dana BOS untuk pemeliharaan ini tercatat sebesar Rp1.024.000 dan Rp4.636.000 pada 2023, lalu melonjak menjadi Rp4.794.000 dan Rp19.335.000 pada 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Publik perlu tahu, apa sebenarnya yang dipelihara pada 2024 setelah sekolah mendapatkan DAK? Apakah tidak ada tumpang tindih anggaran antara DAK dan BOS?
Selain itu, pos pembayaran honorarium juga menjadi sorotan. Nilainya naik signifikan dari Rp37.600.000 dan Rp34.800.000 pada 2023 menjadi Rp55.500.000 dan Rp61.400.000 pada 2024. Peningkatan hampir dua kali lipat ini memunculkan dugaan adanya pembengkakan anggaran yang perlu dikonfirmasi kesesuaiannya dengan juknis BOS 2024.
Tak kalah menarik, alokasi pengembangan perpustakaan dan pojok baca pun terlihat tidak konsisten. Pada 2023, sekolah menganggarkan hingga Rp28 juta, namun pada 2024 tahap 2, tercatat nihil. Padahal, literasi merupakan fokus utama pendidikan dasar. “Kenapa mendadak hilang? Apakah fasilitas yang dibangun benar-benar difungsikan untuk meningkatkan budaya baca siswa?”
Redaksi Lintaskarawang.com melalui surat resmi Nomor: 001/LK/IX/2025 tertanggal 3 Oktober 2025, telah melayangkan permintaan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SDN Pasirkamuning 1. Surat tersebut menegaskan bahwa publik berhak mengetahui mekanisme pengelolaan dana BOS, terutama pasca penerimaan DAK tahun 2023.
Pertanyaan utamanya: apakah pengelolaan dana BOS di SDN Pasirkamuning 1 telah berjalan sesuai juknis dan prinsip akuntabilitas publik? Transparansi sangat penting agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan dana pendidikan.
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi dinas pendidikan setempat dan inspektorat untuk melakukan audit mendalam, demi menjaga integritas penggunaan dana publik di sektor pendidikan. Sebab, setiap rupiah dana BOS adalah amanah negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa — bukan untuk kepentingan segelintir pihak. (LK).