Karawang, Lintaskarawang.com –Proyek pengecoran jalan lingkungan yang sedang berlangsung di RT 01 RW 04, Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa tahap 2 tahun 2025 ini tidak dilengkapi dengan papan informasi kegiatan atau papan RAB (Rencana Anggaran Biaya), sebagaimana mestinya.
Sejumlah warga mengaku bingung karena tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek, seperti nilai anggaran, panjang jalan yang diperbaiki, pelaksana kegiatan, dan jangka waktu pengerjaan. Padahal, sesuai dengan prinsip transparansi pengelolaan Dana Desa, informasi tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kami hanya lihat jalan dicor, tapi tidak tahu dananya berapa, dari mana, dan siapa yang kerjakan. Harusnya ada papan proyek, karena ini pakai Dana Desa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiadaan papan informasi proyek dinilai telah melanggar asas keterbukaan yang diatur dalam regulasi penggunaan Dana Desa, sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aktivis masyarakat desa setempat juga menyesalkan kejadian ini. Menurut mereka, pihak pemerintah desa dan tim pelaksana kegiatan (TPK) seharusnya lebih terbuka agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.
Ini kan uang rakyat. Kenapa informasinya disembunyikan? Warga berhak tahu. Pemerintah Desa jangan alergi terhadap keterbukaan,” tegas seorang tokoh pemuda setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tanjung Mekar maupun Kecamatan Pakisjaya belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya papan informasi dalam proyek pengecoran tersebut.
(D’kasur)













Tinggalkan Balasan