Karawang, Lintaskarawang.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Oktav Ardiasyah di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang pada 23 Juli 2025.
Kasus ini dilaporkan oleh Dede Jalaludin, warga Dusun Krajan, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Karawang, sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengaduan Nomor LAPDU/682/VII/2025/Reskrim tertanggal 24 Juli 2025. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan atau penghinaan terhadap golongan tertentu di muka umum.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Karawang pada 1 Agustus 2025, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, yakni Jujun Junaedi, Hairani, Nurdin alias Mr. KiM, Bahtiar Sandra Purnama Yudha, Ranjes, dan Latipudin Manaf.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pada 6 Agustus 2025, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Asep selaku Ketua GMBI Karawang, Riki dari LBH Sundawani, dan Siska, wartawan Karawang Bekasi Express. Namun, ketiganya tidak menghadiri panggilan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada tiga nama tersebut, ditambah satu orang saksi baru, yaitu Dadang, wartawan Lintas Karawang.
Penyidik pembantu yang menangani perkara ini adalah Bripda Muhammad Syahreza Putra.
SP2HP tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz, S.T.K., S.I.K., M.Si., atas nama Kepala Kepolisian Resor Karawang. (LK)