Karawang, Lintaskarawang.com – Buntut demonstrasi penolakan tambang PT Mas Putih Belitung (PT MPB) yang dilakukan masyarakat dan aktifis lingkungan 17 April 2025 di depan gerbang PT Jiushin Indonesia di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Kepala Desa Tamansari dan beberapa aktifis di Karawang dipanggil Bareskrim Polri.
Dalam undangan klarifikasi bernomor B/3860/VII/Res.1.10/2025/Dirtipidum tertanggal 22 Juli 2025 yang beredar di masyarakat, penyidik Unit IV Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Ujang Nur Ali, Ai Ratna Ningsih, dkk. Ai Ratna Ningsih adalah Kepala Desa Tamansari.
Ujang Nur Ali warga sekitaran Goa Dayeuh di Tamansari yang berada di sekitar area Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya saat ini (30-07-2025) sedang berada di jalan tol menuju Bareskrim Polri memenuhi undangan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, dalam demo tanggal 17 April 2025 berakhir ricuh dengan beberapa fasilitas PT Jui Shin Indonesia (PT JSI) dibakar oleh para pendemo. Tercatat pendemo membakar ban didepan gerbang PT JSI yang merembet sampai terbakarnya Pos Satpam di depan gerbang. Aksi pendemo ini kemudian berlanjut dengan beberapa masa pendemo yang mengelas gerbang PT JSI.
Aksi demo ini, terutama menolak atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan oleh Plt Gubenur Jawa Barat, Bey Mahmudin kepada PT MPB untuk menambang batu gamping di KBAK Pangkalan. PT MPB sendiri adalah anak perusahaan PT JSI. Rencananya PT MPB akan menyuplai bahan baku semen ke PT JSI yang merupakan produsen Semen Garuda.
Solihin Fu’adi, aktifis lingkungan dari Karawang Selatan menilai pemanggilan Lurah Tamansari dan juga beberapa aktifis ini didasari oleh laporan PT JSI. Pemanggilan ini tentu saja merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktifis lingkungan. Solihin Fu’adi menyebut bahwa dari data kajian Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan mempunyai nilai kehati tinggi. Juga mempunyai aliran sungai bawah tanah, yang sangat tidak layak dan tidak pantas untuk ditambang.
Padahal sebelum demo dilakukan oleh berbagai organisasi sudah mengirmkan surat pemberitahuan ke Polres Karawang, dan Pos Satpam yang terbakar juga dibangun di sempadan sungai. Bangunan ini pun secara aturan sudah melanggar aturan.
“Dugaan saya ini bentuk intimidasi kepada masyarakat supaya tidak menolak rencana PT MPB untuk melanjutkan operasi menambang di KBAK Pangkalan. Karena setiap MPB mau beroperasi masyarakat selalu mendemo.”
“Ini yang menjadi dasar teman-teman melakukan demonstrasi di PT JSI dan PT MPB. Saya pikir, ketika anak-anak demo dan tidak ditemui oleh manajemen, dan marah kemudian membakar ban itu hal yang biasa dalam sebuah demonstrasi. Sayangnya memang ada yang kemudian melampiaskan kekesalannya yang mengakibatkan pos Satpam terbakar.” Jelas Solihin.
Solihin menambahkan, kalau kriminalisasi terhadap aktifis ini dilanjutkan masyarakat akan menyerukan untuk memboikot produk-produk dari PT JSI, yaitu Semen Garuda dan akan memblokade jalan untuk angkutan PT JSI. Solihin menyampaikan bahwa angkutan produk-produk PT JSI melebihi tonase yang diperbolehkan di jalan raya Badami-Loji.
“Kami akan menyerukan untuk memboikot Semen Garuda, juga melarang angkutan PT JSI melewatu jalan Loji-Badami. Kerusakan yang ditimbulkan oleh PT JSI dan PT MPB, kerusakan jalan dan kerusakan lingkungan ribuan kali nilainya dari sebuah pos Satpam. Tutup Solihin. (LK)













Tinggalkan Balasan