PT Rahayu Primadona Indonesia Resmi Disegel Satpol PP Karawang, Masih Menyisakan Masalah Dana Proposal Mushola

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang pada Rabu (18/6/2025). Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas usaha yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Pihak Satpol PP Karawang turun langsung ke lokasi bersama unsur trantib desa dan aparat kecamatan, menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh PT RPI. Tindakan ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Karawang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, penyegelan tersebut ternyata masih menyisakan persoalan yang kini menjadi sorotan publik. Muncul dugaan bahwa sebelum disegel, pihak PT RPI telah meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan alasan pembangunan mushola melalui proposal. Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas dana tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi situasi ini, CEO Media Lintas Karawang, Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr KiM, memberikan pernyataan tegas dan menyerukan masyarakat untuk mengambil langkah hukum.

“Saya menghimbau kepada para korban yang merasa telah dirugikan oleh pihak PT RPI, khususnya terkait pengumpulan dana atas nama proposal mushola, untuk segera melaporkannya ke Polsek Rengasdengklok atau Polsek terdekat,” ujar Mr KiM.

Baca Juga:  Kepala Desa Wanajaya Minta Bupati Karawang Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Bangunan Tanpa Izin

Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada aspek legalitas izin usaha semata, melainkan juga harus menyentuh pertanggungjawaban sosial, apalagi jika menyangkut kepercayaan dan uang masyarakat.

Di tengah ramainya penyegelan ini, beredar pula rekaman voice note dari pihak internal perusahaan yang mengonfirmasi penyegelan dan menyiratkan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha.

“Benar Pak Jaja, banyak Satpol PP, trantib desa, dan orang Kecamatan. Karena kami dilaporkan usahanya tidak ada perizinan, jadi disegel kantornya, Pak Jaja. Dan kami putuskan juga sekalian saja lah, saya tutup usahanya. Nggak ada rezeki buat saya, terus bukan saya yang punya kepentingan di situ, Pak Jaja,” bunyi penggalan voice note yang tersebar luas di kalangan masyarakat dan media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT RPI mengenai dugaan pengumpulan dana serta tindak lanjut terhadap hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara transparan, berizin, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan publik, apalagi dengan mengatasnamakan kegiatan keagamaan. (LK)

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, PPTK dan SETAKAR Desak Pemblokiran SHGB Perusahaan di Kawasan Hutan KIIC
Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Optimalkan Kolaborasi, DPRD dan Pemkab Karawang Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-393
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Berita ini 156 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:19

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karawang Gelar Upacara Khidmat di Plaza Pemda

Rabu, 30 September 2026 - 11:42

APBD Perubahan 2026 Karawang Disepakati, Pemkab Fokus Perkuat Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 27 September 2026 - 04:04

Ratusan Kapal Iringi Pelarungan Dondang, Ruat Laut Blanakan ke-59 Meriahkan Laut Jawa dan Jadi Simbol Syukur Nelayan Subang

Sabtu, 12 September 2026 - 02:18

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan APBD 2026 hingga APBD 2027

Kamis, 3 September 2026 - 04:52

Bapenda Karawang Hadirkan Pelayanan Pajak Jemput Bola di Gebyar PATEN Kecamatan Majalaya

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:43

Kabar Gembira! Pemkab Karawang Beri Diskon hingga 80 Persen dan Bebas Denda PBB-P2

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:19

Bapenda Karawang Bahas Raperbup DBH-PDRD Bersama DPMD

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:55

Banteng Jabar Juara Soekarno Cup 2026, Megawati Tutup Turnamen Nasional di Stadion GBT Surabaya

Berita Terbaru