Karawang, Lintaskarawang.com – PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang pada Rabu (18/6/2025). Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas usaha yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Pihak Satpol PP Karawang turun langsung ke lokasi bersama unsur trantib desa dan aparat kecamatan, menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh PT RPI. Tindakan ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Karawang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, penyegelan tersebut ternyata masih menyisakan persoalan yang kini menjadi sorotan publik. Muncul dugaan bahwa sebelum disegel, pihak PT RPI telah meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan alasan pembangunan mushola melalui proposal. Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas dana tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi situasi ini, CEO Media Lintas Karawang, Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr KiM, memberikan pernyataan tegas dan menyerukan masyarakat untuk mengambil langkah hukum.
“Saya menghimbau kepada para korban yang merasa telah dirugikan oleh pihak PT RPI, khususnya terkait pengumpulan dana atas nama proposal mushola, untuk segera melaporkannya ke Polsek Rengasdengklok atau Polsek terdekat,” ujar Mr KiM.
Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada aspek legalitas izin usaha semata, melainkan juga harus menyentuh pertanggungjawaban sosial, apalagi jika menyangkut kepercayaan dan uang masyarakat.
Di tengah ramainya penyegelan ini, beredar pula rekaman voice note dari pihak internal perusahaan yang mengonfirmasi penyegelan dan menyiratkan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha.
“Benar Pak Jaja, banyak Satpol PP, trantib desa, dan orang Kecamatan. Karena kami dilaporkan usahanya tidak ada perizinan, jadi disegel kantornya, Pak Jaja. Dan kami putuskan juga sekalian saja lah, saya tutup usahanya. Nggak ada rezeki buat saya, terus bukan saya yang punya kepentingan di situ, Pak Jaja,” bunyi penggalan voice note yang tersebar luas di kalangan masyarakat dan media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT RPI mengenai dugaan pengumpulan dana serta tindak lanjut terhadap hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara transparan, berizin, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan publik, apalagi dengan mengatasnamakan kegiatan keagamaan. (LK)













Tinggalkan Balasan