PT Rahayu Primadona Indonesia Resmi Disegel Satpol PP Karawang, Masih Menyisakan Masalah Dana Proposal Mushola

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang pada Rabu (18/6/2025). Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas usaha yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Pihak Satpol PP Karawang turun langsung ke lokasi bersama unsur trantib desa dan aparat kecamatan, menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh PT RPI. Tindakan ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Karawang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, penyegelan tersebut ternyata masih menyisakan persoalan yang kini menjadi sorotan publik. Muncul dugaan bahwa sebelum disegel, pihak PT RPI telah meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan alasan pembangunan mushola melalui proposal. Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas dana tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi situasi ini, CEO Media Lintas Karawang, Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr KiM, memberikan pernyataan tegas dan menyerukan masyarakat untuk mengambil langkah hukum.

“Saya menghimbau kepada para korban yang merasa telah dirugikan oleh pihak PT RPI, khususnya terkait pengumpulan dana atas nama proposal mushola, untuk segera melaporkannya ke Polsek Rengasdengklok atau Polsek terdekat,” ujar Mr KiM.

Baca Juga:  24 Pasangan Diduga Asusila Diamankan dalam Operasi PEKAT Gabungan Satpol PP Kabupaten Karawang

Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada aspek legalitas izin usaha semata, melainkan juga harus menyentuh pertanggungjawaban sosial, apalagi jika menyangkut kepercayaan dan uang masyarakat.

Di tengah ramainya penyegelan ini, beredar pula rekaman voice note dari pihak internal perusahaan yang mengonfirmasi penyegelan dan menyiratkan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha.

“Benar Pak Jaja, banyak Satpol PP, trantib desa, dan orang Kecamatan. Karena kami dilaporkan usahanya tidak ada perizinan, jadi disegel kantornya, Pak Jaja. Dan kami putuskan juga sekalian saja lah, saya tutup usahanya. Nggak ada rezeki buat saya, terus bukan saya yang punya kepentingan di situ, Pak Jaja,” bunyi penggalan voice note yang tersebar luas di kalangan masyarakat dan media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT RPI mengenai dugaan pengumpulan dana serta tindak lanjut terhadap hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara transparan, berizin, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan publik, apalagi dengan mengatasnamakan kegiatan keagamaan. (LK)

Berita Terkait

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Komisi I DPRD Karawang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Bersama Satpol PP
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Berita ini 156 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 11:39

Mobil Dinas Desa Rangdumulya Mangkrak, Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru