Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1406 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak. Edaran ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, institusi pendidikan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, komunitas lingkungan, dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Karawang.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI, dengan nomor S.331/A/F/PKL6-I/8/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini yang mengusung tema: “Hentikan Polusi Plastik”.
Pemkab Karawang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak pada:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari/Tanggal: Kamis, 5 Juni 2025
Waktu: Pukul 07.30 WIB
Tempat: Di wilayah masing-masing
Aksi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang dalam surat edarannya juga mengimbau agar setiap kecamatan berkoordinasi dengan kelurahan/desa, sekolah, dan masyarakat setempat untuk menggerakkan kegiatan bersih-bersih di lingkungannya masing-masing.
Selain itu, dokumentasi kegiatan wajib diunggah ke media sosial masing-masing dengan mention ke akun Instagram @dlhkrwkab serta menggunakan tagar #KarawangBersih2025 dan #HariLingkunganHidup2025. Unggahan tersebut menjadi bagian dari pelaporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI, dan batas akhir pengunggahan ditetapkan hingga 10 Juni 2025.
Pemkab berharap partisipasi aktif dari seluruh unsur masyarakat dalam kegiatan ini dapat menciptakan Karawang yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari polusi plastik demi keberlangsungan lingkungan untuk generasi masa depan.
Surat edaran ini ditetapkan di Karawang pada tanggal 3 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Karawang. (LK)













Tinggalkan Balasan