Karawang, Lintaskarawang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mendatangi lokasi PT. Rahayu Primadona Indonesia (RPI) yang berdiri di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Karawang, pada Senin (2/6/2025). Kunjungan ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang menyebut perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait, meskipun telah mempekerjakan karyawan dan security.
Setibanya di lokasi, petugas Satpol PP Kabupaten Karawang tidak berhasil menemui pihak manajemen perusahaan. Melalui sambungan telepon, petugas berbicara dengan Kusnadi yang disebut sebagai penanggung jawab PT RPI. Satpol PP kemudian berencana mengundang Kusnadi untuk hadir di kantor Satpol PP Karawang guna memberikan klarifikasi terkait izin operasional perusahaan.

Plt Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, kepada wartawan menjelaskan, “Kami menerima laporan warga terkait aktivitas PT RPI yang katanya bergerak di bidang sosial. Namun setelah dicek, pihak manajemen tidak dapat ditemui. Kami akan memanggil penanggung jawab PT RPI ke kantor untuk memverifikasi izin yang dimiliki. Jika undangan kami tidak diindahkan atau tidak ada jawaban dalam batas waktu yang diberikan, kami akan menutup sementara operasional perusahaan dan meminta mereka menghentikan aktivitas usahanya.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Abo, salah satu warga sekitar, berharap agar perusahaan tersebut ditutup sementara. “Saya menduga bukan hanya soal perizinan yang jadi masalah, tapi juga ketidakjelasan perusahaan ini. Namanya saja tidak jelas, bergerak di bidang apa pun tidak tahu. Jangankan perusahaan, tukang nasi goreng saja ada plangnya, ini tidak ada,” kata Abo. Menurutnya, sudah banyak aduan dari warga terkait pungutan uang untuk proposal, dengan nominal mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta, dengan dalih agar pengajuan proposal dapat terealisasi. “Di wilayah saya, DKM masjid Ustad Ade Candra sampai diminta Rp1 juta. Dari luar daerah seperti Kampung Sawah, Medangasem juga mengadu ke saya. Jadi saya minta perusahaan ini ditutup dulu,” tegas Abo.
Saat masih di lokasi yang sama, seorang warga dari Dusun Medang Asem secara spontan mendatangi awak media. Ia mengungkapkan bahwa di kampungnya pun sudah ada yang diminta uang sebesar Rp2 juta untuk proposal mushola, dan yang meminta uang tersebut disebut-sebut atas nama Kusnadi. “Itu kejadiannya sekitar empat hari lalu,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar, bukan hanya Dusun Rengas Jaya 2 dan Medang Asem yang terdampak. Diduga, pungutan serupa juga terjadi di daerah lain seperti Rawamerta.
Satpol PP Karawang berjanji akan menindaklanjuti temuan ini, termasuk melakukan klarifikasi dengan penanggung jawab PT RPI untuk memastikan legalitas perusahaan dan aktivitasnya di wilayah Karawang. (LK)