Komisi III DPRD Karawang Bahas Kendala Serah Terima Fasos dan Fasum Perumahan

Karawang, Lintaskarawang.com – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja bersama DPD Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional) dan Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia), Kamis 17 April 2025. Rapat ini membahas kendala dalam proses serah terima fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan di wilayah Karawang.

Rapat turut dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) setempat. Dalam forum tersebut, Komisi III DPRD meminta penjelasan mendetail dari para pengembang terkait berbagai hambatan yang dihadapi dalam penyerahan aset perumahan ke pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indra Setiawan, menegaskan pentingnya pembahasan ini, mengingat infrastruktur lingkungan perumahan nantinya akan menjadi beban APBD Karawang. Ia menyoroti perlunya itikad baik dari pengembang dalam menyelesaikan tanggung jawab mereka.

Ketua DPK Asprumnas Jawa Barat, Abun Yamin Syam, mengungkapkan bahwa terdapat 237 perumahan di Karawang yang belum menyerahkan fasos dan fasumnya. Dari jumlah tersebut, 48 perumahan tengah dalam proses, sementara sekitar 50 perumahan lainnya ditinggalkan pengembangnya.

“Bagi perumahan yang ditinggalkan, sesuai Perda bisa diserahkan mandiri oleh warga melalui RT, kades, atau paguyuban tanpa biaya proses BPN, alias nol rupiah,” jelas Abun Yamin.

Ia menambahkan bahwa kendala lain yang dihadapi pengembang berasal dari masyarakat yang menyalahgunakan lahan fasos dan fasum. “Ada yang dijadikan kandang ayam, padahal itu seharusnya untuk sarana olahraga,” katanya.

Abun Yamin juga menyoroti keterbatasan tenaga ukur di BPN sebagai hambatan lain. Ia menyarankan agar BPN memanfaatkan tenaga pensiunan berlisensi yang tergabung dalam asosiasi pengukur tanah.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Indra meminta DPMPTSP Karawang tidak menerbitkan izin perluasan bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasumnya. “Minimal harus ada niat baik yang disampaikan ke DPMPTSP,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar proses penyerahan ini melibatkan Kejaksaan Negeri Karawang jika ditemukan perbedaan luas lahan. “Kami beri waktu satu tahun bagi pengembang untuk menyelesaikan kekurangan luas tanah yang diserahkan,” tegas Dedi.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi III, Kaemin Komarudin Ledeng, meminta Dinas PRKP untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. “Kalau dibiarkan, warga Perumnas yang dirugikan, padahal mereka juga pembayar pajak,” pungkasnya. (LK)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *