Karawang, Lintaskarawang.com – Ifan Fansuri menanggapi pernyataan Sekretaris DKM versi DMI, Eka Priadi, yang disampaikan melalui media online Pilarjabar pada Jumat (21/2/2025). Ifan menilai pernyataan Eka yang mempertanyakan masyarakat mana yang menggugat sebagai sikap yang tidak bijak dan cenderung sombong.
“Pernyataan tersebut tidak pantas keluar dari seorang organisatoris. Kami yang menolak DKM versi DMI adalah warga asli Kaum, pituin Kaum, para RT, RW, serta perwakilan pemuda. Penolakan ini jelas merepresentasikan warga Kaum dan sekitarnya,” ujar Ifan pada Sabtu (22/2/2025).
Lebih lanjut, Ifan menyebut bahwa wajar jika Sekretaris DKM versi DMI mempertanyakan hal ini, karena menurutnya, Eka bukan berasal dari Kaum. “Mungkin yang dia kenal hanya tetangga kiri kanan lokasi Masjid Agung saja. Kocak,” tambahnya.
Ifan juga menegaskan bahwa Masjid Agung Karawang bukan milik pemerintah daerah, melainkan berdiri di atas tanah wakaf yang diwariskan oleh orang tua mereka. Namun, seiring perkembangan zaman, ada bagian tanah yang merupakan milik pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaannya.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa keterlibatan pemerintah daerah turut berkontribusi terhadap perkembangan Masjid Agung Karawang hingga saat ini. Pemerintah dalam hal ini berperan sebagai pembina masjid di Kabupaten Karawang dan menjalankan peraturan yang berlaku, seperti Kepdirjen Bimas Islam No. DJ.II/802 Tahun 2014 tentang standar pembinaan manajemen masjid oleh Kementerian Agama,” jelasnya.
Ifan juga mempertanyakan arah kebijakan pengelolaan Masjid Agung Karawang ke depan. “Kami ingin tahu, mau dibawa ke mana Masjid Agung ini? Apakah sudah tidak takut kualat?” ucapnya dengan nada kritis.
Terkait perubahan nama Masjid Agung Karawang menjadi Masjid Agung Syeh Quro, Ifan menilai bahwa hal ini bukan sekadar penambahan diksi semata, melainkan ada hal yang ditutup-tutupi. Ia juga menyinggung pembentukan Yayasan Masjid Agung Karawang oleh Ketua DKM pada Agustus 2017.
“Dengan adanya yayasan ini, aliran dana sumbangan dan dana lainnya masuk melalui yayasan. Oleh karena itu, kami berharap ada audit oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait keberadaan yayasan ini agar tidak menjadi sumber perpecahan di kemudian hari. Apakah karena alasan ini pengurus sekarang bersikeras mempertahankan kebijakan mereka?” imbuhnya.
Sebagai penutup, Ifan berharap pengelolaan Masjid Agung Karawang ke depan dapat dikelola oleh orang-orang yang kompeten, berakhlak baik, serta mampu menjalin koordinasi antara ulama dan umara demi kemaslahatan umat. (LK)