Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021, Sri Rahayu Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital

Karawang, Lintaskarawang.com – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu SH, melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Acara ini berlangsung di Anjun Kanoman, Kelurahan Karawang Kulon, pada Sabtu (10/8/2024).

Dalam kesempatan ini, Sri Rahayu menyoroti pentingnya perlindungan anak, khususnya terkait dengan penggunaan gadget yang kini tak lepas dari kehidupan sehari-hari anak-anak. Meskipun gadget memiliki banyak kelebihan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa dampak negatifnya bisa sangat merusak pola pikir dan perkembangan anak.

“Perda ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak kita, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital. Anak-anak sekarang banyak menggunakan gadget sebagai pengganti teman bermain, namun kita harus waspada terhadap dampak negatifnya,” ungkap Sri Rahayu.

Beberapa dampak negatif yang diuraikan oleh Sri antara lain:

– **Gangguan Perkembangan:** Penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat mengganggu perkembangan anak. Terlebih dengan maraknya judi online yang bisa menjerumuskan anak-anak ke dalam kegiatan negatif.

– **Obesitas:** Penggunaan gadget secara berlebihan tanpa pengawasan orang tua dapat menyebabkan anak mengalami obesitas, akibat pola makan yang tidak teratur dan kurangnya aktivitas fisik.

– **Perubahan Pola Pikir dan Perilaku:** Anak-anak cenderung meniru perilaku yang mereka lihat di gadget, yang bisa berdampak buruk jika tidak difilter dengan baik.

– **Gangguan Tidur:** Penggunaan gadget yang tidak diawasi dapat menyebabkan gangguan tidur pada anak, karena mereka cenderung diam-diam mengaktifkan gadget tanpa sepengetahuan orang tua.

Untuk mengatasi hal ini, Sri memberikan beberapa tips kepada para orang tua agar anak-anak tidak terpengaruh oleh dampak negatif gadget. Di antaranya adalah pengawasan ketat saat anak bermain gadget, pengurangan pemakaian secara bertahap, serta mengalihkan perhatian anak dengan aktivitas fisik seperti bermain di luar rumah.

“Orang tua harus bijak dalam mendampingi anak-anak mereka saat menggunakan gadget. Jangan sepenuhnya melarang, tapi ajak mereka berkomunikasi dan lakukan pengurangan secara bertahap,” tambah Sri.

Sebagai penutup, Sri Rahayu berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat Jawa Barat dapat lebih sadar akan pentingnya perlindungan anak di era digital. “Dengan sosialisasi Perda ini, semoga masyarakat Jawa Barat dapat lebih terlindungi dan anak-anak kita bisa tumbuh dengan baik,” tandasnya.

(Suci)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *