Meski 50% Anggota DPRD Karawang Diisi Wajah Baru, Program Pembangunan Tahun 2025 Masih Hak Periode Sebelumnya

- Penulis

Minggu, 4 Agustus 2024 - 18:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Kurniawan, pemerhati politik dan pemerintahan

Andri Kurniawan, pemerhati politik dan pemerintahan

Karawang, Lintaskarawang.com – Jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang periode 2019 – 2024 resmi berakhir pada 4 Agustus 2024. Para anggota yang terpilih dari hasil Pemilihan Umum (Pemilu) untuk periode 2024 – 2029 akan dilantik pada 5 Agustus 2024.

Dari total 50 kursi, hanya 25 anggota yang terpilih kembali, sementara 25 lainnya merupakan wajah baru. Bahkan, satu di antara anggota yang terpilih ada yang berhasil melenggang ke DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Andri Kurniawan, pemerhati politik dan pemerintahan, mengingatkan bahwa pergantian wajah baru yang signifikan di kursi legislatif Karawang hingga 50% dapat memicu masalah hukum terkait program pembangunan dari usulan aspirasi program reses.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengingat setengah dari jumlah kursi digantikan oleh wajah baru, tentu ini akan berdampak pada program usulan pembangunan yang sudah diusulkan oleh anggota DPRD sebelumnya melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKPD KUA-PPAS) Tahun 2025,” ujarnya pada Senin (5/8/2024).

Andri menegaskan bahwa usulan pembangunan yang telah diserap melalui program reses dan telah diinput dalam RKPD KUA-PPAS Tahun 2025 sudah matang. “Tidak mungkin lagi adanya perubahan yang dilakukan oleh ke-25 anggota baru yang terpilih dan dilantik tersebut,” tambahnya.

Menurut Andri, program pembangunan dari usulan aspirasi yang dituangkan dalam Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) untuk Tahun 2025 masih merupakan hak usulan dari ke-25 anggota DPRD Karawang yang tidak terpilih kembali. “Kecuali untuk Anggaran Belanja Tambahan (ABT) atau Anggaran Perubahan, itu baru menjadi hak dari anggota yang baru terpilih,” jelasnya.

Baca Juga:  Marak Modus Penipuan di WhatsApp dengan Tombol "View"

Lebih lanjut, Andri menekankan bahwa Sekretariat Dewan (Setwan), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan usulan Pokir DPRD tidak boleh mengubah titik usulan yang telah diinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari usulan anggota DPRD Karawang periode 2019 – 2024.

“SIPD merupakan inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019, yang mulai berlaku sejak 27 September 2019,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, “Anggota baru yang terpilih tentunya belum melakukan reses di Tri Wulan Pertama, Tri Wulan Kedua, dan Tri Wulan Ketiga. Usulan aspirasi dari masyarakat yang tertampung selama tiga Tri Wulan Masa Sidang Tahun 2024 yang diinput ke SIPD adalah dari hasil reses anggota DPRD Karawang periode 2019 – 2024.”

“Kami akan terus memonitor perjalanannya. Jika ditemukan adanya perubahan usulan kegiatan pembangunan dari aspirasi anggota DPRD Karawang di Tahun Anggaran 2025, jelas akan menjadi masalah hukum,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Bupati Karawang Tegaskan: Fasum dan Fasos Perumahan Harus Terpusat, Tidak Lagi Tercecer
Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam
AMKI Karawang Rapat Konsolidasi Perdana, Endang Nupo : Rapat ini menjadi titik awal penguatan organisasi
Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan
Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri
Warga Karawang Mohon Keadilan ke Bupati, Diduga Putus Kontrak Kerja Gegara Ditagih Kolektor
Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran oleh Klinik, Orangtua Akan Tempuh Jalur Hukum
Desa Mulyajaya Disorot, Kasi PMD Kutawaluya: Sudah Kami Tegur, Dana Desa Tahap II Belum Bisa Cair
Berita ini 23 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:22

Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam

Selasa, 30 September 2025 - 22:30

AMKI Karawang Rapat Konsolidasi Perdana, Endang Nupo : Rapat ini menjadi titik awal penguatan organisasi

Selasa, 30 September 2025 - 13:01

Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan

Selasa, 30 September 2025 - 11:33

Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri

Selasa, 30 September 2025 - 10:18

Warga Karawang Mohon Keadilan ke Bupati, Diduga Putus Kontrak Kerja Gegara Ditagih Kolektor

Selasa, 30 September 2025 - 09:16

Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran oleh Klinik, Orangtua Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 29 September 2025 - 07:52

Desa Mulyajaya Disorot, Kasi PMD Kutawaluya: Sudah Kami Tegur, Dana Desa Tahap II Belum Bisa Cair

Senin, 29 September 2025 - 06:55

Kasi PMD Kutawaluya Bungkam Soal Realisasi Dana Desa Mulyajaya

Berita Terbaru

Daerah

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Sabtu, 4 Okt 2025 - 00:58