Karawang, Lintaskarawang.com – Isu pembangunan kawasan “Black Zone” di Karawang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama dari forum aktivis Karawang yang terdiri dari putra-putra daerah. Rencana tersebut dianggap akan merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Forum aktivis ini mengeluarkan pernyataan keras terkait rencana tersebut. “Demi sebuah ambisi dan jabatan, kau korbankan masyarakat. Demi sebuah kepentingan, kau korbankan tanah ibu pertiwi,” tegas salah satu anggota forum. Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan merusak alam akan membawa konsekuensi buruk di masa depan. Jum’at (28/6/2024).
Forum aktivis Karawang juga menolak keras calon bupati yang mendukung tata ruang untuk peruntukan pembuangan limbah B3 di Karawang. Mereka menuntut agar rencana tersebut dibatalkan dan tidak ada kawasan pembuangan limbah beracun di Karawang.
Mereka juga mempertanyakan siapa yang mengusulkan lokasi Black Zone di Karawang. “Siapa yang mengusulkan lokasi Black Zone ada di Karang Anyar? Mengapa Karawang menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Barat yang dijadikan area Black Zone?” tanya mereka.
Forum ini bertekad untuk mengumpulkan semua pejabat terkait yang terlibat dalam keputusan ini. Mereka yakin bahwa semua pejabat mengetahui adanya rencana zona hitam tersebut.
“Zona hitam ini jelas akan membawa dampak buruk bagi Karawang. Tidak mustahil akan terjadi pembunuhan massal entah berapa puluh tahun ke depan,” kata mereka.
Aktivis juga menuding adanya kepentingan oligarki di balik rencana ini. “Pantas saja ngotot jadi bupati, ternyata revisi tata ruang bernilai puluhan miliar diduga sudah diambil DP-nya,” ujar salah satu anggota forum.
Mereka menyerukan agar informasi terkait segera diusut dan para pelaku diadili. “Tanah Kramat leluhur Karawang harus dijaga, bukan dijual kepada pihak yang akan menghancurkannya dengan limbah beracun B3,” tambah mereka.
Forum aktivis ini mengajak masyarakat untuk menolak keras calon bupati yang mendukung Black Zone dan bersekutu dengan pihak asing. “Jika ada calon bupati yang berani menolak zona hitam, ayo kita dukung dan buat fakta integritasnya,” tutup mereka.
**Dasar Hukum:**
Menurut Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Isu ini menjadi perhatian karena dampak lingkungan yang serius yang dapat diakibatkan oleh pembangunan kawasan pembuangan limbah beracun B3. Selain itu, pengusulan lokasi tersebut tanpa konsultasi publik yang memadai dapat melanggar prinsip-prinsip partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. (Red)